Jawa Pos

Perwali Reklame Belum Selesai

-

SURABAYA – Penataan reklame di Surabaya belum tuntas. Sebab, penyusunan perwali terkait dengan tarif sewa reklame tak kunjung selesai. Hingga kini dua dinas di pemkot masih berbeda pendapat. Yakni, dinas pekerjaan umum cipta karya dan tata ruang (DPU CKTR) serta dinas pendapatan dan pengelolaa­n keuangan (DPPK).

Kepala Bidang Tata Bangunan DPU CKTR Awaludin Arief menyatakan, perbedaan tafsir antara DPU CKTR dan DPPK terkait dengan penghitung­an sewa. ’’Kami sudah bolak-balik rapat, tapi belum sepakat,’’ ujarnya.

Menurut dia, selama ini pemkot menggunaka­n Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Di situ diatur pajak penyelengg­araan reklame. Jenis reklame itu, antara lain,

videotron, megatron, dan LED. Nanti perwali menghitung nilai sewa berbagai jenis reklame tersebut. Hingga kini besaran nilai sewa masih disusun DPPK. Lamanya pembahasan, salah satunya, disebabkan perbedaan luasan bidang reklame yang terkena sewa.

Awal mengungkap­kan, DPU CKTR menilai besaran sewa sesuai dengan luasan iklan saja. Tidak termasuk bingkai. Namun, DPPK menganggap bingkai luar yang membungkus materi iklan juga dihitung. Menurut Awal, bingkai itu sebenarnya hanya bertujuan estetik untuk mempermani­s iklan. Karena bingkai dikenakan sewa, banyak reklame di Surabaya yang bingkai luarnya dicopoti. Dia mencontohk­an salah satu pariwara di instalasi pengisian bahan bakar di kawasan Jalan Ambengan. ’’Dulu bagus ada bingkainya. Pinggiran sama kakinya dibungkus. Tapi, akhirnya sekarang dibongkari semua,’’ ucapnya.

Awal menjelaska­n, DPU CKTR sudah meminta kepada DPPK agar aturan bingkai diubah. Dia juga telah menyampaik­an masukan itu kepada Wali Kota Tri Rismaharin­i. Sebab, jika bingkai masih dihitung, banyak wajib pajak reklame yang ogah membayar sewa. Padahal, selama ini ada 1.000 reklame yang bermasalah.

Rancangan perwali itu diinisiato­ri sejak 2013. Namun, hingga kini belum ada pertanda akan selesai. Saat ini berkasnya ada di dinas pajak. Dalam perwali itu, DPU CKTR nanti juga mengajukan beberapa klausul. Salah satunya mengenai konstruksi reklame yang kosong. Penyelengg­ara reklame bisa tidak membayar pajak hingga mendapat klien. Namun, ada batasan waktu pembebasan tersebut. (nir/c19/oni)

 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ?? MELANGGAR PERDA SURABAYA: Jalur pedestrian di Jalan Gubeng sering dimanfaatk­an untuk parkir liar.
billboard,
DIPTA WAHYU/JAWA POS MELANGGAR PERDA SURABAYA: Jalur pedestrian di Jalan Gubeng sering dimanfaatk­an untuk parkir liar. billboard,
 ?? FRIZAL/JAWA POS ?? IKLAN INSIDENTAL: Reklame baliho harus dibongkar setelah masa izinnya habis.
FRIZAL/JAWA POS IKLAN INSIDENTAL: Reklame baliho harus dibongkar setelah masa izinnya habis.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia