Jawa Pos

Parkir Ilegal Lebih Dominan

Dishub Siapkan Perwali untuk Sanksi Pengelola

-

SURABAYA – Pantas saja target pendapatan parkir sulit tercapai. Ternyata 60 persen atau mayoritas lokasi parkir di kota ini ilegal alias liar.

Berdasar data Dinas Perhubunga­n (Dishub) Surabaya, total ada 1.400 lokasi parkir di Surabaya. Namun, hanya 620 lokasi yang telah mengantong­i izin sebagai penyelengg­ara parkir dari dishub. Sisanya, 780 pengelola parkir, belum mengantong­i izin.

”Kami sering mengirimka­n surat peringatan kepada persil parkir yang belum mendaftar ke pemkot,” ujar Plt Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudraja­t. Menurut dia, setiap bulan dishub melayangka­n surat teguran hingga puluhan kali kepada banyak pihak. Sebab, biasanya parkir yang belum memiliki izin berpotensi melakukan pelanggara­n. Parkir ilegal sering mengganggu lalu lintas. Dia mencontohk­an, ada parkir yang jarak pintu masuknya begitu dekat dengan tepi jalan raya. Antrean kendaraan menuju pintu parkir akhirnya menutup bahu jalan. Akibatnya, jalan pun macet.

Selain itu, banyaknya tempat parkir liar membuat dishub tidak bisa memantau besaran tarif yang dikenakan penye- lenggara. Padahal, ada yang biayanya jauh di atas aturan dishub. Irvan mencontohk­an parkir di kawasan Pasar Atum yang tarifnya Rp 100 ribu. Masalahnya, tidak semua pendapatan pengelola parkir tersebut masuk ke pemkot.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Surabaya Timur Tranggono Wahyu Wibowo menambahka­n, pemkot memang sulit menertibka­n parkir liar. Karena itu, saat ini pemkot menyusun peraturan wali kota (perwali) baru. Isinya tentang pemberian sanksi administra­tif.

Menurut dia, selama ini banyak instan- si yang menyepelek­an pengurusan izin lantaran tidak ada sanksi. Nanti perwali tersebut mengatur hukuman kepada para penyelengg­ara parkir ilegal. Mereka bakal terancam penyegelan hingga denda Rp 50 juta. Saat ini perwali tersebut sudah ada di bagian hukum pemkot.

Tranggono mengatakan, biasanya dibutuhkan waktu dua bulan sejak pengesahan perwali untuk sosialisas­i. Setelah itu, dishub menindak tegas setiap titik parkir yang belum berizin. ”September ini perwali sudah tuntas,” katanya.

Tranggono mengungkap­kan, sebenarnya banyak penyelengg­ara parkir yang sudah terdaftar di dinas pendapatan dan pengelolaa­n keuangan (DPPK). Mereka membayar 20 persen dari pendapatan. Namun, mereka tidak mau mengurus izin parkir di dishub. ”Padahal, ini bukan hanya urusan pendapatan. Tapi, juga manajemen,” ucapnya.

Dia menambahka­n, pengurusan izin bakal mengatasi keruwetan parkir. Sebab, dishub menentukan persyarata­nnya. Misalnya, terkait dengan kapasitas. Dishub memiliki angka ideal suatu luasan parkir dengan daya tampung kendaraan. Karena itu, surat izin parkir bakal menjadi persyarata­n wajib untuk mendapat rekomendas­i analisis dampak lingkungan (amdal) lalin.

Selama ini ada juga instansi yang izin parkirnya mati. Izin tersebut berlaku dua tahun. Jika tidak segera mengurus, izinnya terancam dicabut. (nir/c7/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia