Risma Pasrah, Rasiyo Masih Berharap
SEBAGAI calon wali kota yang belum punya lawan, Tri Rismaharini mengaku pasrah. Dia mengatakan belum tahu apakah pilwali Surabaya tetap dilaksanakan pada 9 Desembar 2015 atau ditunda hingga 2017. Incumbent yang diusung PDIP itu menyatakan akan menyelesaikan tugasnya sebagai wali kota terlebih dahulu. ”Saya serahkan semuanya kepada Tuhan,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Risma menambahkan, amanahnya sebagai pemimpin Surabaya baru berakhir pada 28 Oktober. Hingga saat itu, dia masih memiliki banyak tanggungan. Bahkan, meski akhirnya pilwali tetap berlangsung, dia berkomitmen tidak akan berkampanye hingga masa jabatannya berakhir. ”Saya mau konsentrasi full kerja dulu,” ucapnya.
Di bagian lain, Dhimam Abror menyatakan heran dengan KPU Surabaya yang menggugurkan pencalonannya bersama Rasiyo. Menurut dia, pada saat masa perbaikan dan verifikasi hasil perbaikan, mestinya KPU menanyakan berkas tanda terima yang kurang. ”Saya tidak ditanya saat verifikasi. Hanya soal ijazah dan tanda tangan. Ya, saya pikir sudah beres semuanya,” ujar Abror yang saat dikonfirmasi sedang mengikuti pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cipanas, Bogor, kemarin. Pria yang menjadi ketua harian KONI Jatim tersebut menuturkan masih akan berkoordinasi dengan partai mengenai status dirinya yang tidak memenuhi syarat. Di luar itu, dia mengaku sudah ikhlas. ” Yo wes gak opo-opo,” ujarnya.
Sementara itu, Rasiyo yang juga berada di Cipanas bersama Abror menuturkan akan berkoordinasi dulu dengan Partai Demokrat untuk mencermati keputusan KPU Surabaya. Pencermatan tersebut terkait dengan siapa yang dinyatakan tidak lolos dan apa yang menjadi dasar. ”Kalau berkas saya dinyatakan memenuhi syarat semua, apakah tidak bisa mencalonkan lagi?” ujar Rasiyo melalui telepon.
Dia mengatakan tidak sependa- pat dengan KPU yang menyatakan bahwa Rasiyo-Abror tidak bisa diusung lagi dalam pilwali Surabaya. Alasannya, tidak boleh mengajukan pasangan calon yang sama. ”Kalau saya dengan orang lain (selain Abror, Red), tentu itu pasangan yang berbeda,” jelas dia.
Rasiyo sebenarnya mengaku cukup terpukul dengan keputusan KPU tersebut. Dia bercerita, hanya dalam waktu tiga hari sejak pendaftaran tahap ketiga diumumkan, partai harus bisa mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itu sebenarnya sudah dipenuhi sampai dengan membuat scan. ”Yang terpenting kan substansi rekomendasi itu ada,” jelas mantan sekretaris daerah Pemprov Jatim tersebut. (jun/nir/c7/fat)