Jawa Pos

Penyidikan Kasus Titin Menyita Waktu

-

SURABAYA – Tahap penyidikan dalam kasus penipuan yang dilakukan Titin Suprapti, PNS Polrestabe­s Surabaya, belum beranjak. Perkiraan polisi yang sebelumnya mengatakan pemeriksaa­n koperasi Polrestabe­s Surabaya bakal rampung seminggu ternyata meleset. Pasalnya, jumlah korban yang melapor terus bertambah.

Hingga kemarin, sudah 65 di antara 135 anggota polisi yang melaporkan Titin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). itu mengakibat­kan penyidikan menjadi lebih lama. ”Kami ulangi dari awal. Mencari satu per satu berkas terlapor yang ada di koperasi,” jelas Kanitresmo­b Polrestabe­s Surabaya AKP Agung Pribadi.

Padahal, sebelumnya, dalam pekan ini, polisi melanjutka­n pengusutan. Mereka berencana memeriksa data peminjaman ke salah satu bank pelat merah. Di bank tersebut, tersangka Titin mengajukan dana pinjaman yang menyalahgu­nakan nama anggota.

Agung menambahka­n, proses pemerik saan koperasi tersebut jelas bakal ber langsung lama. Tidak mudah bagi tim pe nyidik mencari berkas- berkas pa ra kor ban. Apalagi berkas dana sim pan pin jam yang diseleweng­kan Ti tin sejak 2010.

Penyidik harus membongkar berlembarl­embar arsip yang tersimpan di koperasi tersebut. Kemudian, mereka mencari nama korban Titin di berkas tersebut. Terkadang tulisan di berkas tersebut juga sudah sulit untuk dibaca. ”Kami harus teliti untuk memeriksan­ya,” papar perwira polisi

Kanitresmo­b Polrestabe­s Surabaya dengan tiga balok di pundak tersebut.

Penyidik juga berkali-kali mondar-mandir ke koperasi untuk melengkapi data. Terkadang satu berkas selesai, namun ada lagi korban yang melapor.

Untuk kali ini, polisi tidak berani memprediks­i lamanya waktu pemeriksaa­n koperasi tersebut. Sebab, polisi juga tidak bisa memastikan jumlah korban baru yang akan melapor. Sebagai perbanding­an, hingga Jumat kemarin saja, 20 pelapor sudah diperiksa. Namun, kemarin jumlahnya kembali bertambah.

Pemberkasa­n data-data korban itu penting untuk mengetahui total pasti kerugian yang dialami para korban. Sampai sejauh ini, kerugian yang mencapai miliaran hanya sebatas perkiraan, belum mencapai nominal pasti.

Polisi juga tidak bisa memaksa semua korban melapor. Hal tersebut merupakan hak mereka. Terlebih, ada juga beberapa orang yang menjadi korban, namun tidak mempunyai bukti yang cukup untuk melapor.

Seperti diberitaka­n, Titin Suprapti, perempuan yang bekerja sebagai juru bayar Polrestabe­s Surabaya menipu 135 polisi. Gaji mereka dipotong untuk peminjaman di koperasi.

Selain itu Titin juga melipatgan­dakan pinjaman anggota menjadi dua kali lipat. Dia juga memalsukan tanda tangan anggota tersebut.

Uang yang diperkirak­an mendekati angka Rp 4 Miliar dipakai untuk memutar dana investasi MMM. Sayangnya, langkah Titin tersebut tak membuahkan hasil. Titin pun harus puyeng menambal utangutang tersebut. (did/c10/git)

 ?? EKO PRIYONO/JAWA POS ?? AKP Agung Pribadi
EKO PRIYONO/JAWA POS AKP Agung Pribadi

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia