Penyidikan Kasus Titin Menyita Waktu
SURABAYA – Tahap penyidikan dalam kasus penipuan yang dilakukan Titin Suprapti, PNS Polrestabes Surabaya, belum beranjak. Perkiraan polisi yang sebelumnya mengatakan pemeriksaan koperasi Polrestabes Surabaya bakal rampung seminggu ternyata meleset. Pasalnya, jumlah korban yang melapor terus bertambah.
Hingga kemarin, sudah 65 di antara 135 anggota polisi yang melaporkan Titin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). itu mengakibatkan penyidikan menjadi lebih lama. ”Kami ulangi dari awal. Mencari satu per satu berkas terlapor yang ada di koperasi,” jelas Kanitresmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi.
Padahal, sebelumnya, dalam pekan ini, polisi melanjutkan pengusutan. Mereka berencana memeriksa data peminjaman ke salah satu bank pelat merah. Di bank tersebut, tersangka Titin mengajukan dana pinjaman yang menyalahgunakan nama anggota.
Agung menambahkan, proses pemerik saan koperasi tersebut jelas bakal ber langsung lama. Tidak mudah bagi tim pe nyidik mencari berkas- berkas pa ra kor ban. Apalagi berkas dana sim pan pin jam yang diselewengkan Ti tin sejak 2010.
Penyidik harus membongkar berlembarlembar arsip yang tersimpan di koperasi tersebut. Kemudian, mereka mencari nama korban Titin di berkas tersebut. Terkadang tulisan di berkas tersebut juga sudah sulit untuk dibaca. ”Kami harus teliti untuk memeriksanya,” papar perwira polisi
Kanitresmob Polrestabes Surabaya dengan tiga balok di pundak tersebut.
Penyidik juga berkali-kali mondar-mandir ke koperasi untuk melengkapi data. Terkadang satu berkas selesai, namun ada lagi korban yang melapor.
Untuk kali ini, polisi tidak berani memprediksi lamanya waktu pemeriksaan koperasi tersebut. Sebab, polisi juga tidak bisa memastikan jumlah korban baru yang akan melapor. Sebagai perbandingan, hingga Jumat kemarin saja, 20 pelapor sudah diperiksa. Namun, kemarin jumlahnya kembali bertambah.
Pemberkasan data-data korban itu penting untuk mengetahui total pasti kerugian yang dialami para korban. Sampai sejauh ini, kerugian yang mencapai miliaran hanya sebatas perkiraan, belum mencapai nominal pasti.
Polisi juga tidak bisa memaksa semua korban melapor. Hal tersebut merupakan hak mereka. Terlebih, ada juga beberapa orang yang menjadi korban, namun tidak mempunyai bukti yang cukup untuk melapor.
Seperti diberitakan, Titin Suprapti, perempuan yang bekerja sebagai juru bayar Polrestabes Surabaya menipu 135 polisi. Gaji mereka dipotong untuk peminjaman di koperasi.
Selain itu Titin juga melipatgandakan pinjaman anggota menjadi dua kali lipat. Dia juga memalsukan tanda tangan anggota tersebut.
Uang yang diperkirakan mendekati angka Rp 4 Miliar dipakai untuk memutar dana investasi MMM. Sayangnya, langkah Titin tersebut tak membuahkan hasil. Titin pun harus puyeng menambal utangutang tersebut. (did/c10/git)