Ramai-Ramai Langgar Aturan APK
Panwaslu Baru Sekadar Memantau
SIDOARJO – Pekan awal masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Sidoarjo 2015 diwarnai sejumlah indikasi pelanggaran. Antara lain, ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK), entah dilakukan tim pasangan calon (paslon) maupun pendukungnya.
’’Kami tidak diam. Anggota kami setiap hari memantau tiap agenda di lapangan,’’ bantah Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo Ulul Azmi kemarin (30/8).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wabup/Wakil Wali Kota, sebetulnya sudah diatur beberapa ketentuan APK. Pasal 68 menyebutkan bahwa pasangan calon dan/ atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan.
Selain itu, pasangan calon dan/ atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang APK selain pada tempat yang telah ditentukan. Pasal 30 ayat 3 menyebutkan, beberapa tempat yang terlarang untuk APK adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Pemasangan APK juga harus memperhatikan etika dan estetika kota.
Faktanya, berdasar pantauan Jawa Pos, masih ditemui penempatan APK yang terindikasi tidak sesuai PKPU tersebut. Misalnya, spanduk bergambar Saiful Ilah dan Nur Ahmad Syaifuddin yang terpasang di area alun-alun serta Pendapa Delta Wibawa.
Memang, gambar tersebut tidak menyebut keduanya sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati. Di spanduk itu Saiful ditulis sebagai ketua DPC PKB Sidoarjo dan Nur Ahmad sebagai ketua Komisi C DPRD Sidoarjo. Meski begitu, sejumlah pihak menilai spanduk ucapan selamat untuk calon jamaah haji (CJH) tersebut bernuansa kampanye.
Tidak hanya spanduk pasangan Saiful-Nur Ahmad. Belakangan juga bermunculan spanduk atau baliho pasangan calon lain. Antara lain, spanduk pasangan Hadi Sutjipto dan Abdul Kholik. Spanduk pasangan nomor 1 itu terpasang di sebuah lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Jalan KH Mukmin.
Setali tiga uang, pasangan Utsman Ihsan-Ida Astuti (Tan Mei Hwa) memasang baliho di beberapa titik. Contohnya, tembok luar lapangan Kepuh Kiriman, Waru. Baliho tersebut juga terlihat dan terbaca jelas pengguna jalan yang melintas di Jalan Brigjen Katamso, Waru.
Menurut Ulul, pihaknya tidak menutup mata dengan bertebarannya spanduk para pasangan calon itu. Namun, sesuai kete- ntuan, panwaslu bukanlah eksekutor sehingga tidak bisa langsung menurunkan spanduk atau baliho pasangan calon tersebut. ’’Itu ranahnya satpol PP,’’ kilahnya.
Sesuai pasal 72 PKPU Nomor 7 Tahun 2015, pelanggaran atas larangan dan ketentuan pemasangan APK tersebut dikenai sanksi peringatan tertulis, yakni perintah penurunan APK dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila pasangan calon tidak melaksanakannya, pan waslu dan/ atau panwas kecamatan berkoordinasi dengan satpol PP untuk menurunkan APK yang bersangkutan. ’’Karena itulah, saat ini kami masih melakukan evaluasi. Nanti pasti ada rekomendasi tersebut,’’ ujarnya. (fim/c20/hud)