Jaksa Rencanakan Cekal untuk Sugeng Riyono
SURABAYA – Eksekusi terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim Sugeng Riyono diprediksi tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, hingga kemarin (30/8) kubu narapidana kasus penyelewengan dana pembebasan lahan proyek Pasar Induk Agrobis (PIA) Jemundo tersebut belum menerima petikan putusan kasasi. Kejaksaan akhirnya berencana mengajukan permohonan cekal (pencegahan dan penangkalan) ke imigrasi.
Permohonan tersebut, menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo L.M. Nusrim, perlu dilakukan agar tidak ada hambatan saat pelaksanaan putusan. ”Perlu diantisipasi agar bisa dilaksanakan kapan pun,” katanya.
Meski kubu Sugeng memastikan bahwa pejabat Pemprov Jatim itu bersikap kooperatif, namun kejaksaan tidak ingin kecolongan. Korp Adhyaksa di Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, itu perlu mempersiapkan diri. ”Besok (hari ini, Red) kami akan ke pengadilan (PN) Sidoarjo untuk menanyakan salinan putusan,” lanjut Nusrim.
Pihak kejari ingin memastikan bahwa relaas (pemberitahuan) petikan putusan yang diterima adalah benar adanya. Artinya memiliki kekuatan mengikat sebagai dasar eksekusui.
Selama ini, eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap napi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) juga berdasar pada petikan putusan. Almarhum Sudarto, napi dalam kasus yang sama, juga dijebloskan ke dalam penjara berdasar petikan putusan. Sebab, putusannya masih dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA). Ada bagian halaman yang hilang hingga perlu disempurnakan.
Untuk putusan Sugeng, MA sejatinya telah mengumumkan putusan untuk Sugeng pada situs resmi. Dalam direktori putusan MA terpampang jelas hukuman untuk mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Jatim itu. Putusan nomor 2007 K/PID. SUS/2011 tersebut remi dirilis pada 26 Agustus lalu.
Majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko menghukum Sugeng dengan pidana penjara selama dua tahun. Sugeng juga diwajibka membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. ”Sampai hari ini (kemarin) saya belum terima salinan putusan kasasi,” ujar kuasa hukum Sugeng, Trimoelja D. Soerjadi.
Karenba itu pula, sikap Trimoelja masih sama. Dia tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait dengan putusan yang baru untuk Sugeng. Terutama terkait dengan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Trimoelja mengaku perlu mempelajari lebih dulu keseluruhan isi putusan. Terutama, pertimbangan hukum dari majelis hakim hingga kliennya dijatuhi pidana. ” No comment dulu,” ujar Trimoelja. (may/fat)