Hapus Draf Pembatasan Usia KPK
JAKARTA – Inisiator revisi UU KPK merevisi sejumlah poin pada naskah akademik perubahan UU No 30 Tahun 2002. Salah satunya menghilangkan pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun. Kemarin (12/10) sebenarnya badan legislasi (baleg) menjadwalkan rapat untuk membahas draf RUU KPK. Namun, rapat itu batal.
’’Ada permintaan perbaikan draf,’’ kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto. Pengusul revisi UU KPK berasal dari Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, dan PKB.
Di sisi lain, salah seorang inisiator revisi UU KPK Masinton Pasaribu menyatakan, pihaknya berharap naskah akademik yang dihasilkan benar-benar mewakili permintaan seluruh elemen masyarakat. ”Kami memberikan waktu bagi masyarakat untuk memberikan masukan,” tuturnya.
Masinton menegaskan, draf revisi UU KPK yang selama ini diperdebatkan tersebut bukan kesepakatan DPR. Namun, itu Kewenangan menyadap KPK harus seizin ketua pengadilan negeri (PN). Penyadapan tanpa izin hanya jika mendesak. Namun, dalam waktu 1x24 jam harus dilaporkan ke PN. Kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan. Pemberian kewenangan penghentian penyidikan. Pembatasan pelimpahan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kasus kecil dilimpahkan ke polisi. Pembentukan Dewan Pengawas KPK. Mekanisme pengangkatan plt komisioner KPK. Hal itu untuk menghindari perppu dikeluarkan persiden. Memaksimalkan langkah pencegahan oleh KPK. Saksi harus didampingi oleh advokat. Tidak ada pembatasan usia KPK 12 tahun. masih wacana. Draf tersebut hanya menjadi pegangan anggota dewan. ”Intinya, draf itu tidak ada,” kata politikus PDIP tersebut.
Sementara itu, dukungan terhadap penolakan revisi UU KPK datang dari DPP Partai Demokrat. Sejumlah pengurus DPC, DPD, dan DPP kemarin mendatangi KPK untuk memberikan dukungan. Mereka siap mengawal kadernya yang duduk di DPR untuk tetap menolak draf revisi yang kini beredar di masyarakat.
Ketua Departemen Urusan KPK DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan menyatakan, setelah melakukan diskusi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Partai Demokrat menyatakan sikap untuk konsisten mendukung KPK. ”Pahit dan getirnya pembe- rantasan korupsi itu telah kami alami. Namun, sikap kami tetap konsisten mendukung eksistensi KPK,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan telah mendengar masukan dari pimpinan KPK terkait beredarnya draf revisi UU KPK. Pimpinan DPR sepakat bertemu presiden untuk melakukan rapat konsultasi. ’’Kami tidak ingin KPK dibubarkan atau diperlemah,” kata Fadli. (aph/gun/c6/ca)