Jawa Pos

Bukan Hendak ’’Intip’’ Anggaran

Panwaslu Minta Dokumen Kontrak Pengadaan APK

-

JEMBER – Panwaslu Kabupaten Jember tidak akan menarik gugatan sengketa informasi terhadap KPU setempat. Melalui Komisi Informasi Jawa Timur, panswaslu berusaha mendapatka­n salinan dokumen kontrak pengadaan alat peraga kampanye (APK) bagi para pasangan calon (paslon).

Komisioner Panwaslu Nur Elya Anggraini menegaskan, pihaknya membutuhka­n dokumen itu bukan untuk ’’mengintip’’ anggaran pengadaan APK. Bahkan, mereka sama sekali tidak berniat mencampuri­nya. Ada lembaga lain, seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK), inspektora­t, atau badan audit, yang lebih kompeten untuk melakukann­ya.

’’Kami hanya ingin mengawasi kegiatan pemasangan APK yang dilakukan kontraktor,’’ kata Ely, sapaannya, kemarin (12/10). Rekanan KPU yang memenangka­n lelang pengadaan, pemasangan, dan pemelihara­an APK adalah CV Miza Mediatama.

Menurut Ely, semua teknis pelaksanaa­n pengadaan hingga pemasangan APK tercantum di dokumen kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU dan rekanan pemenang tender. Mulai proses produksi dan kesesuaian bahan, spesifikas­i APK, jadwal pemasangan, hingga teknis pemasangan.

Teknis pemasangan tentu sudah disepakati, apakah dipasang dengan konstruksi besi atau bambu dan ditanam atau ditempelka­n di fasilitas umum (fasum). ’’Bagaimana antisipasi risiko kehilangan atau APK rusak? Semua ada di dokumen kontrak,’’ jelas Ely.

Bila tidak memegang dokumen tersebut, lanjut dia, panwaslu akan sulit melakukan pengawasan. Mereka tidak tahu apakah yang dikerjakan rekanan sudah sesuai atau tidak dengan kontrak. ’’Hanya untuk pengawasan. Bukan untuk tujuan lain,’’ tegasnya.

Ely menyampaik­an, sebelum mengajukan gugatan ke komisi informasi, panwaslu meminta dokumen tersebut kepada KPU. Baik secara lisan maupun tertulis. Permintaan salinan dokumen kontrak itu sudah sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. ’’Surat kami kirimkan dua kali,’’ katanya.

Namun, respons KPU tidak memuaskan. Dokumen yang diminta tidak kunjung diberikan. KPU malah meminta KPU untuk mencarinya di Lembaga Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember karena masuk dokumen lelang. Merasa mentok dan dipimpong, panwaslu mengajukan gugatan sengketa informasi pada 6 Oktober.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Jatim Ketty Tri Setyorini menyampaik­an, persoalan antara panwaslu dan KPU Kabupaten Jember sudah masuk ranah sengketa informasi. Saat ini pihaknya masih menunggu buktibukti dan dokumen pendukung dari panwaslu. ’’Nanti itu menjadi dasar pertimbang­an kami saat melaksanak­an persidanga­n,’’ ujar Ketty.

Ketua KPU Kabupaten Jember Ahmad Anis mengungkap­kan, tidak ada ketentuan dalam peraturan KPU atau Bawaslu pusat untuk mengakses salinan dokumen kontrak pengadaan APK. Karena itu, menurut Anis, hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) panwaslu. KPU Kabupaten Jember, lanjut dia, sudah berkonsult­asi dengan KPU dan Bawaslu Jatim.

’’Surat jawaban kami (kepada Panwaslu Jember) sudah dianggap cukup. KPU Jatim juga sudah berkoordin­asi dengan Bawaslu dan dinyatakan cukup,’’ tuturnya.

Muncul dua paslon dalam pilkada Kabupaten Jember. Yaitu, Sugiarto-Dwi Koryanto yang dicalonkan Gerindra, PKB, PKS, Golkar, PPP, dan Demokrat, serta duet Faida-Muqit Arif yang diusung Nasdem, PDIP, Hanura, dan PAN. (ram/hdi/c7/pri)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia