Diduga Salah Lokasi, Puluhan Poster Disemprit
TRENGGALEK – Sebanyak 35 poster pasangan calon (paslon) yang menempel di tembok rest area Desa Baruharjo, Kecamatan Durenan, mendapat sorotan. Sebab, rest area yang dibangun pada 2014 itu adalah milik Pemkab Trenggalek.
Sesuai peraturan, bahan kampanye paslon tidak diperbolehkan terpasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada. ’’Semua harus mematuhi peraturan,’’ tegas Komisioner KPU Nur Huda kemarin (12/10).
Menurut dia, bahan kampanye yang disebar atau dipasang dengan tidak sesuai aturan bisa langsung ditertibkan.
Komisioner Panwaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan, pemasangan poster milik pasangan Emil Elestianto Dardak-Mochammad Nur Arifin (Pemimpin) tersebut melanggar. Lantaran lokasi yang dimanfaatkan untuk menempelkannya merupakan bangunan milik pemerintah.
Dia meminta panitia pengawas kecamatan (panwascam) Durenan segera menerbitkan surat imbauan kepada tim pemenangan paslon Pemimpin untuk mencopotnya. ’’Jika menyalahi aturan memang harus diturunkan,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, Rusman berharap tim pemenangan paslon lebih memperhatikan lokasi-lokasi yang dilarang untuk memasang bahan kampanye maupun alat peraga kampanye (APK). Selain gedung milik pemerintah, ada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan gedung sekolah.
Duet pemimpin dicalonkan oleh koalisi PDIP, Demokrat, Golkar, Gerindra, dan PAN. Satu pasangan lagi adalah Kholiq (petahana wakil bupati) yang berpasangan dengan Priyo Handoko. Pasangan ini diusung oleh PKB. (rka/tri/c7/pri)