Pemkot Siap Evaluasi Tata Guna Lahan Unesa
Imbas Speed Bump dan Rencana Penutupan Jalan
SURABAYA – Permasalahan speed bump atau polisi tidur yang berlebihan di kawasan kampus Unesa Lidah Wetan tambah memanas. Baru-baru ini, kampus itu memasang pemberitahuan bahwa pada 16–18 Oktober mereka menutup Jalan Citraraya Unesa Rd. Rencana tersebut langsung memicu keresahan masyarakat yang sehari-hari melewati daerah itu.
Pihak Unesa beralasan, jalan ditutup pada hari itu karena ada kegiatan kampus
Selama tiga hari, jalan tidak bisa dilewati masyarakat umum. Namun, hingga kemarin Unesa belum melaporkan rencana penutupan tersebut kepada muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) setempat. ”Kami juga belum mendapat laporan tentang penutupan jalan,’’ ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Irvan Wahyu Drajad kemarin (12/10).
Meski lahan tersebut merupakan milik Unesa, mereka tidak bisa menutup jalan secara sepihak. Sebab, jalur itu sudah digunakan masyarakat umum. Penutupan seharusnya diketahui muspida dan muspika setempat.
Menurut Irvan, permasalahan tersebut sebenarnya bisa diselesaikan dengan jalan yang lebih solutif. Namun, pihak Unesa harus bersedia terbuka dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait. Dengan begitu, mereka bisa mencari jalan tengah mengenai permasalahan itu dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Irvan mengatakan, ada langkahlangkah antisipasi untuk memecahkan permasalahan tersebut. Salah satunya hanya menutup setengah badan jalan. Setengahnya lagi bisa dilalui masyarakat umum. ”Karena sampai saat ini belum mendapat laporan, kami tidak bisa berandaiandai,” tuturnya.
Rencananya, Dishub Surabaya berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya untuk mengevaluasi tata guna lahan. Mereka juga menggandeng satpol PP untuk menindak jika terjadi pelanggaran. ”Penyelidikan terhadap kasus kecelakaan di sekitar kawasan speed bump sudah ditangani kepolisian,” ucapnya.
Sementara itu, Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya juga akan mengambil tindakan dalam waktu dekat. Mereka akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas masalah speed bump yang tidak sesuai standar. Di antaranya, Unesa, pengembang CitraLand, dan muspika setempat. ’’Didudukkan bersama supaya bisa ketemu masalah sekaligus solusinya,’’ ujar Vincensius Awey, anggota Komisi C DPRD Surabaya.
Dia menambahkan, dewan tidak ingin masuk pada persoalan memorandum of understanding (MoU) antara Unesa dan CitraLand. Yang jadi fokus, jalan tersebut sudah menjadi akses umum. ”Jangan sampai pembangunan yang disertai niat baik malah menimbulkan dampak negatif,” tuturnya.
Keberadaan polisi tidur yang tidak memenuhi standar di kampus Unesa itu memang dikeluhkan masyarakat. Kemacetan selalu terjadi pada jam-jam sibuk. Akibat delapan polisi tidur yang ketinggiannya mencapai 15 cm, kendaraan berjalan sangat lambat. Kerugian lain, kerap terjadi kecelakaan di daerah itu.
Dewan menilai, speed bump yang terlalu tinggi tersebut membaha- yakan pengendara. Khususnya, sepeda motor. ’’Bisa saja yang kecelakaan atau keluarganya itu menggugat Unesa karena speed bump,’’ ucapnya.
Awey menuturkan, pembuatan speed bump seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan jajaran terkait. Misalnya, dinas perhubungan untuk menyesuaikan standar pembuatan polisi tidur. Selain itu, muspika setempat, yaitu kecamatan dan polsek. ”Dalam membuat speed bump, juga harus ada kajiannya,” katanya.
Penutupan jalan oleh Unesa bisa saja berdampak panjang. Itu bisa memicu pihak-pihak lain yang memiliki jalan di daerah tersebut untuk melancarkan aksi saling tutup jalan. Akibatnya, Unesa tidak bisa keluar masuk dari wilayahnya. ”Jangan semua lantas bertindak negara di dalam negara, bisa berbahaya,” ujarnya.
Meski demikian, Awey memahami permasalahan yang dihadapi Unesa. Dia menduga, ada kekecewaan dari pihak Unesa terkait dengan persoalan itu. Sebab, ada juga mahasiswanya yang jatuh di tempat itu dan disebabkan pengendara lain. ’’Makanya, suara Unesa juga harus didengar,’’ imbuhnya.
Awey berharap, pekan ini dewan sudah bisa memanggil pihakpihak terkait dengan permasalahan speed bump Unesa. Mereka akan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak. Harapannya, persoalan tersebut bisa segera diselesaikan.
Sementara itu, pihak Unesa menyatakan telah menyosialisasikan penutupan jalan pada Jumat siang (16/10) hingga Minggu (18/10) pukul 18.00. Tidak hanya melalui spanduk, kampus juga sudah mengirim surat ke pihakpihak terkait.
Di antaranya, polsek setempat, Polda Jatim, CitraLand, Kecamatan Wiyung dan Lakarsantri, serta Dinas Perhubungan Surabaya. ”Surat sudah kami kirimkan,” kata Kabag Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Perlengkapan Unesa Ratih Pudjiastuti
Menurut Pembantu Rektor II Unesa Tri Wrahatnolo, penutupan jalan bertujuan memperlancar prosesi wisuda. Bukan untuk melawan pihak yang tidak sejalan dengan pemasangan speed bump di jalan tersebut. ”Seperti yang disampaikan Pak Rektor, demi menjamin keselamatan,” ujarnya.
Lagi pula, lanjut dia, Unesa memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan. Sebab, jalan tersebut merupakan jalan khusus, yakni aset negara yang dikelola Unesa. ”Kami berani (melakukan penutupan) karena tidak ada dokumen yang menyatakan jalan itu diserahkan ke pemkot atau provinsi,” tegasnya.
Jalan itu, kata dia, ada karena MoU antara pimpinan Unesa dan CitraLand pada 2002. Kesepakatan tersebut dinilai cacat hukum karena menurut peraturan, harus ada izin dari Kemenkeu dan Kemendikbud. (ant/may/c7/fat)