Ibu Single Parent Divonis 12 Tahun
SURABAYA – Air mata Dian Septita Kusumardhani yang meleleh selama persidangan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya tidak membuatnya lolos dari hukuman berat. Majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara gara-gara dia menjadi kurir untuk 560 gram sabu-sabu. Dian merupakan kaki tangan bandar narkoba yang mengendalikan bisnis dari dalam Rutan Medaeng.
Hukuman untuk Dian itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (11/10). Majelis hakim yang diketuai Mustofa menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Narkotika. ”Terdakwa terbukti menjadi perantara dalam peredaran narkoba,” kata hakim.
Hukuman Dian jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Rista Ayu Soelistiowati menuntut ibu satu anak itu dengan hukuman 17 tahun penjara
Hakim memberikan keringanan lima tahun meski sepakat dengan pasal yang dijeratkan.
Kasus yang menyeret Dian memang bukan sembarangan. Sebagai kaki tangan bandar besar, dia bertugas membawa narkoba jenis sabu-sabu dari satu kota ke kota lain. Salah satu tugasnya adalah membawa 560 gram sabusabu dari Jakarta ke Surabaya.
Hakim mengatakan, Dian membawa narkoba jenis serbuk itu karena disuruh Lion Gunawan yang saat ini meringkuk di dalam Rutan Medaeng. Melalui sambungan telepon, Lion menyuruh perempuan 40 tahun tersebut mengambil paketan narkoba dengan naik kereta api.
Aktivitas itu terbaca petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Ketika turun dari kereta api di Stasiun Pasar Turi pada 4 Mei 2015, Dian dijemput petugas. Petugas yang menggeledahnya di lobi stasiun menemukan 560 gram sabu-sabu di dalam tas jinjingnya.
Sesuai perintah Lion, Dian diminta meletakkan narkoba itu di sebuah gapura di Jalan Petemon, Surabaya. Petugas BNNP Jatim kemudian menangkap Yunus yang mengambil bungkusan berisi narkoba tersebut. Ternyata Lion juga menyuruh Yunus untuk mengantarkan sabu-sabu ke penerima berikutnya.
Hakim mengatakan, hal yang meringankan terdakwa adalah menjadi single parent untuk seorang putrinya yang saat ini tinggal di Ponorogo dan belum pernah dihukum. ”Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah,” ucap hakim.
Selama mendengarkan hakim membacakan putusan, Dian menangis tersedu-sedu. Ketika mendengar hakim menjatuhkan vonis, tangisnya semakin menjadi- jadi. ”Saya minta diturunkan lagi, Pak Hakim. Anak saya sama siapa,” ucapnya dengan tangis yang semakin keras.
Mustofa memberikan pilihan. Jika tidak sepakat dengan hukuman itu, terdakwa diminta mengajukan banding. Tapi, hukumannya bisa jadi sama, lebih berat, atau lebih ringan. ”Kalau menerima, berbaik-baiklah di dalam penjara. Nanti dapat keringanan,” ujar hakim.
Sementara itu, Yunus yang disidangkan dalam berkas terpisah juga mendapat hukuman sama. Jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara dan hakim memvonisnya 12 tahun penjara.
Meski kedua kaki tangannya dihukum berat, bandar Lion sampai sekarang belum disidangkan. Dia masih menjalani hukuman sembilan tahun penjara atas kasus lain, yakni kepemilikan 400 gram sabu-sabu. Berkasnya untuk kasus Dian dan Yunus belum sampai di pengadilan. (eko/c7/fat)