Jawa Pos

Ibu Single Parent Divonis 12 Tahun

-

SURABAYA – Air mata Dian Septita Kusumardha­ni yang meleleh selama persidanga­n di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya tidak membuatnya lolos dari hukuman berat. Majelis hakim tetap menjatuhka­n hukuman 12 tahun penjara gara-gara dia menjadi kurir untuk 560 gram sabu-sabu. Dian merupakan kaki tangan bandar narkoba yang mengendali­kan bisnis dari dalam Rutan Medaeng.

Hukuman untuk Dian itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (11/10). Majelis hakim yang diketuai Mustofa menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberanta­san Narkotika. ”Terdakwa terbukti menjadi perantara dalam peredaran narkoba,” kata hakim.

Hukuman Dian jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Rista Ayu Soelistiow­ati menuntut ibu satu anak itu dengan hukuman 17 tahun penjara

Hakim memberikan keringanan lima tahun meski sepakat dengan pasal yang dijeratkan.

Kasus yang menyeret Dian memang bukan sembaranga­n. Sebagai kaki tangan bandar besar, dia bertugas membawa narkoba jenis sabu-sabu dari satu kota ke kota lain. Salah satu tugasnya adalah membawa 560 gram sabusabu dari Jakarta ke Surabaya.

Hakim mengatakan, Dian membawa narkoba jenis serbuk itu karena disuruh Lion Gunawan yang saat ini meringkuk di dalam Rutan Medaeng. Melalui sambungan telepon, Lion menyuruh perempuan 40 tahun tersebut mengambil paketan narkoba dengan naik kereta api.

Aktivitas itu terbaca petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Ketika turun dari kereta api di Stasiun Pasar Turi pada 4 Mei 2015, Dian dijemput petugas. Petugas yang menggeleda­hnya di lobi stasiun menemukan 560 gram sabu-sabu di dalam tas jinjingnya.

Sesuai perintah Lion, Dian diminta meletakkan narkoba itu di sebuah gapura di Jalan Petemon, Surabaya. Petugas BNNP Jatim kemudian menangkap Yunus yang mengambil bungkusan berisi narkoba tersebut. Ternyata Lion juga menyuruh Yunus untuk mengantark­an sabu-sabu ke penerima berikutnya.

Hakim mengatakan, hal yang meringanka­n terdakwa adalah menjadi single parent untuk seorang putrinya yang saat ini tinggal di Ponorogo dan belum pernah dihukum. ”Hal yang memberatka­n, perbuatan terdakwa bertentang­an dengan program pemerintah,” ucap hakim.

Selama mendengark­an hakim membacakan putusan, Dian menangis tersedu-sedu. Ketika mendengar hakim menjatuhka­n vonis, tangisnya semakin menjadi- jadi. ”Saya minta diturunkan lagi, Pak Hakim. Anak saya sama siapa,” ucapnya dengan tangis yang semakin keras.

Mustofa memberikan pilihan. Jika tidak sepakat dengan hukuman itu, terdakwa diminta mengajukan banding. Tapi, hukumannya bisa jadi sama, lebih berat, atau lebih ringan. ”Kalau menerima, berbaik-baiklah di dalam penjara. Nanti dapat keringanan,” ujar hakim.

Sementara itu, Yunus yang disidangka­n dalam berkas terpisah juga mendapat hukuman sama. Jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara dan hakim memvonisny­a 12 tahun penjara.

Meski kedua kaki tangannya dihukum berat, bandar Lion sampai sekarang belum disidangka­n. Dia masih menjalani hukuman sembilan tahun penjara atas kasus lain, yakni kepemilika­n 400 gram sabu-sabu. Berkasnya untuk kasus Dian dan Yunus belum sampai di pengadilan. (eko/c7/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia