Koapsi Surati Kapolda Jatim
SURABAYA – Komite Antiplagiasi (Koapsi) mengirimkan surat ke Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji kemarin (12/10). Mereka meminta tidak ada langkah kriminalisasi kepada aktivis. Sebelumnya, mereka dilaporkan ke polisi oleh Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Prof Dr Mudjia Rahardjo atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut bergulir sejak 2013. Saat itu, Koapsi getol memperkarakan buku yang diterbitkan Mudjia berjudul Sosiolinguistik Qurani. Mereka kemudian terus berupaya mencari keadilan agar para intelektual bisa menghargai karya akademis. ”Mulai level Dirjen, menteri agama, hingga ombudsman sudah kami datangi,” terang Sekretaris Dewan Pakar Koapsi Abdul Aziz.
Mereka bahkan mengadakan aksi dua kali bersama YLBHI dan Kontras di Jakarta. Saat menemui menteri agama, mereka mengusulkan nama-nama tim etik. Sebelumnya, upaya tersebut gagal saat mereka menemui Dirjen Pendidikan Islam.
Ketika itu, menteri agama berjanji menindaklanjuti laporan dan usulan Koapsi. Namun, Menag Lukman Hakim Saifuddin tidak memberi tenggat waktu.
Respons rupanya tidak segera didapat. Koapsi lantas mencoba cara lain dengan melapor ke ombudsman. ”Dua kali ombudsman berkirim surat ke Kementerian Agama, tapi tetap tidak ada tanggapan,” imbuhnya.
Nah, saat dalam ketidakpastian itu, pada 17 September lalu, Koapsi mendapat surat panggilan dari Ditreskrimum Polda Jatim. Intinya, Aziz dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik. Aziz melakukan itu ketika tiga media memberitakan soal audiensi Koapsi dengan Kemenag. ”Komentar saya di tiga media itu dianggap mencemarkan nama baik,” terangnya.
”Padahal, itu tidak bisa dimasukkan sebagai alat bukti. Ini termasuk delik pers,” lanjutnya. Ucapan Aziz tersebut dilandasi MoU antara Dewan Pers dan Polri pada 2012. (did/c6/ady)