Otak Pembunuhan Lolos Hukuman Mati
Kasus Kematian Bos Keramik Budi Hartono
SURABAYA – Bayangan hukuman mati hilang dari benak Alex Hermawanto. Otak pembunuhan bos keramik Budi Hartono itu hanya divonis hukuman 20 tahun penjara. Istrinya, Manasye Rieneke, yang juga terlibat hanya diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mustofa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/10). Hukuman itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Alex hukuman seumur hidup. Manasye dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Bukan hanya mereka yang mendapat keringanan hukuman. Dua pelaku lainnya juga mendapat diskon. Yakni, Rendro dan Fitroni yang berperan mengeksekusi kor- ban. Rendro diganjar hukuman 12 tahun penjara. Padahal, sebelumnya jaksa menuntutnya hukuman 15 tahun penjara.
Fitroni yang sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara kemarin divonis hukuman 10 tahun penjara. Hanya Tarsono yang tidak memperoleh keringanan hukuman. Hakim sepakat dengan jaksa yang menghukumnya 15 tahun penjara. ”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP,” jelasnya.
Menurut hakim, yang memberatkan terdakwa adalah mereka telah menghilangkan nyawa orang lain. Yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis tersebut sangat melegakan sekaligus menjawab rasa penasaran yang meliputi terdakwa selama menjalani sidang. Sebab, mereka dengan gamblang melakukan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan tersebut adalah pidana mati.
Yuliana Hariatiningsih, kuasa hukum terdakwa, yang ditemui setelah sidang menyatakan masih pikir-pikir terkait dengan putusan tersebut. Dia mengaku butuh waktu untuk berdiskusi dengan kliennya sebelum mengambil keputusan. ”Kami punya waktu tujuh hari,” jelasnya.
Sikap yang sama diambil jaksa. Kasipidum Kejari Tanjung Perak Ahmad Patoni juga belum mengambil keputusan. Vonis tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu. Sebab, salah satu tuntutannya adalah hukuman pidana penjara seumur hidup.
Seperti diberitakan, pembunuhan itu berawal dari permasalahan utang piutang antara korban dan Alex. Otak pembunuhan sakit hati karena korban menagih utang sembari marah-marah. Pada 23 Desember 2014, Alex melakukan pertemuan dengan Tarsono dan rekannya. Di situ Alex menyampaikan apa yang dilakukan korban terhadapnya.
Keesokannya mereka berencana menghabisi nyawa korban. Setelah dikuntit, korban dilumpuhkan dan dimasukkan ke dalam mobil. Korban tewas karena kepalanya dibekap dengan menggunakan plastik. Jasad korban kemudian dibuang di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto. (eko/c6/ady)