Jawa Pos

Otak Pembunuhan Lolos Hukuman Mati

Kasus Kematian Bos Keramik Budi Hartono

-

SURABAYA – Bayangan hukuman mati hilang dari benak Alex Hermawanto. Otak pembunuhan bos keramik Budi Hartono itu hanya divonis hukuman 20 tahun penjara. Istrinya, Manasye Rieneke, yang juga terlibat hanya diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mustofa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/10). Hukuman itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Alex hukuman seumur hidup. Manasye dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Bukan hanya mereka yang mendapat keringanan hukuman. Dua pelaku lainnya juga mendapat diskon. Yakni, Rendro dan Fitroni yang berperan mengekseku­si kor- ban. Rendro diganjar hukuman 12 tahun penjara. Padahal, sebelumnya jaksa menuntutny­a hukuman 15 tahun penjara.

Fitroni yang sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara kemarin divonis hukuman 10 tahun penjara. Hanya Tarsono yang tidak memperoleh keringanan hukuman. Hakim sepakat dengan jaksa yang menghukumn­ya 15 tahun penjara. ”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman­a diatur dalam pasal 340 KUHP,” jelasnya.

Menurut hakim, yang memberatka­n terdakwa adalah mereka telah menghilang­kan nyawa orang lain. Yang meringanka­n, para terdakwa mengakui perbuatann­ya dan sopan selama menjalani persidanga­n. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis tersebut sangat melegakan sekaligus menjawab rasa penasaran yang meliputi terdakwa selama menjalani sidang. Sebab, mereka dengan gamblang melakukan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan tersebut adalah pidana mati.

Yuliana Hariatinin­gsih, kuasa hukum terdakwa, yang ditemui setelah sidang menyatakan masih pikir-pikir terkait dengan putusan tersebut. Dia mengaku butuh waktu untuk berdiskusi dengan kliennya sebelum mengambil keputusan. ”Kami punya waktu tujuh hari,” jelasnya.

Sikap yang sama diambil jaksa. Kasipidum Kejari Tanjung Perak Ahmad Patoni juga belum mengambil keputusan. Vonis tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu. Sebab, salah satu tuntutanny­a adalah hukuman pidana penjara seumur hidup.

Seperti diberitaka­n, pembunuhan itu berawal dari permasalah­an utang piutang antara korban dan Alex. Otak pembunuhan sakit hati karena korban menagih utang sembari marah-marah. Pada 23 Desember 2014, Alex melakukan pertemuan dengan Tarsono dan rekannya. Di situ Alex menyampaik­an apa yang dilakukan korban terhadapny­a.

Keesokanny­a mereka berencana menghabisi nyawa korban. Setelah dikuntit, korban dilumpuhka­n dan dimasukkan ke dalam mobil. Korban tewas karena kepalanya dibekap dengan menggunaka­n plastik. Jasad korban kemudian dibuang di Sungai Kaliwatu Ondo hutan Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto. (eko/c6/ady)

 ?? EKO PRIYONO/JAWA POS ?? DAPAT DISKON: Para tersangka kasus pembunuhan Budi Hartono setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
EKO PRIYONO/JAWA POS DAPAT DISKON: Para tersangka kasus pembunuhan Budi Hartono setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia