Jawa Pos

Batal Umrah, Menipu Rp 43 Juta

-

SURABAYA – Terlalu girang jadi salah perhitunga­n. Setidaknya itulah yang dirasakan Diah Pancasari saat diajak umrah suami sirinya, Yusuf. Gara-gara tidak membayar oleh-oleh yang telanjur dipesan, perempuan 40 tahun itu harus berurusan dengan pihak berwajib.

Cerita bermula ketika sang suami yang mempunyai usaha biro dan travel haji mengajak Diah beserta keluargany­a pergi ke Tanah Suci. Ketika itu, ada 14 orang yang berencana pergi umrah. ’’Saya juga sudah dibuatkan paspor sama suami,’’ beber Diah yang mengenakan kerudung sekaligus penutup kepala kemarin (12/10).

Yusuf dan Diah sendiri sudah menjalin hubungan selama empat tahun. Sebagai istri kedua, dia diberi fasilitas apartemen di Puncak Marina. Hingga akhirnya, Diah dijanjikan berangkat umrah.

Diah pun sudah menerawang jauh beberapa rencana yang akan dilakukann­ya kalau jadi berangkat. Salah satunya membeli oleh-oleh untuk para kerabat. Perempuan yang beralamat asli di Rusun Menanggal Blok 12 itu pun pergi ke Jembatan Merah Plaza. Tepatnya di sebuah toko di lantai 2 milik Angga Tunggal Putra.

Di sana, Diah memesan banyak barang. Di antaranya, pasmina, sarung, sajadah, paket makanan plus air zamzam, kacang arab, hingga kismis. Jika ditotal, jumlahnya mencapai Rp 43 juta.

Saat membeli tersebut, Diah mengaku baru pulang umrah. Pihak toko kemudian diminta mengirim barang-barang pesanan itu ke apartemen.

Apes bagi Diah, saat sudah memesan, dia malah ditinggal Yusuf. ’’Dia kembali lagi ke istrinya yang sah,’’ ungkapnya.

Alhasil, ketika pihak toko menagih, Diah terus berkelit. Alasannya, dia masih repot menerima banyak tamu. Namun, itu bukan sekali dua kali saja tagihan datang. Hingga akhirnya, Angga melaporkan Diah ke polisi. ’’Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa nota tagihan,’’ terang Kasubbaghu­mas Polrestabe­s Surabaya AKP Lily Djafar.

Secara terpisah, Kanitresmo­b Polrestabe­s Surabaya AKP Agung Pribadi menyatakan bahwa yang disampaika­n tersangka bukanlah yang sebenarnya. Dari pemeriksaa­n polisi, Diah berpura-pura umrah. Artinya, dia memang berniat melakukan penipuan.

Buktinya, ketika didatangi ke apartemenn­ya, Diah sudah kabur duluan. Sementara itu, barang-barangnya sudah raib entah ke mana. ’’Ini murni penipuan dan penggelapa­n. Tersangka terancam hukuman penjara empat tahun,’’ tutur Agung. (did/c17/ady)

 ?? GHOFUUR EKA/JAWA POS ?? OGAH BAYAR: Petugas menunjukka­n daftar belanjaan yang tak dibayar oleh Diah Pancasari (kanan).
GHOFUUR EKA/JAWA POS OGAH BAYAR: Petugas menunjukka­n daftar belanjaan yang tak dibayar oleh Diah Pancasari (kanan).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia