Buka Pintu MoU Institusi Pemerintah
SURABAYA – Institusi pemerintahan tidak seharusnya khawatir saat mempunyai permasalahan hukum. Begitu pula BUMN dan BUMD. Kejati Jatim melalui Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) membuka pintu lebar-lebar untuk membuat perjanjian kerja sama pendampingan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Elvis Johnny menyatakan, pemerintah, BUMN, serta BUMD berhak dan dipersilakan mengadakan kerja sama dengan kejati. Kerja sama tersebut berbentuk nota kesepahaman atau MoU ( memorandum of understanding). ’’Kami menerima dengan tangan terbuka,’’ ujarnya.
Datun Kejati Jatim memastikan, semakin tahun, semakin banyak institusi pemerintah, BUMN, dan BUMD yang meneken MoU dengan kejati. ’’Tahun ini saja ada 20 MoU,’’ ujar Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sumardi.
MoU akan memudahkan institusi pemerintah. ’’Memfasilitasi institusi untuk mendapat jaksa, pengacara, atau konsultasi hukum lainnya,’’ lanjut Sumardi.
Dengan MoU, pemerintah bisa memiliki surat kuasa khusus untuk meminta bantuan hukum. ’’Jadi, kejati akan menjadi jaksa atas kasus-kasus hukum yang berurusan dengan mereka,’’ lanjutnya.
Menurut Kepala Seksi Tata Usaha Negara Paulus Agung, kejati wajib berperan aktif dalam menjaga institusi pemerintah. Biasanya, institusi juga punya pengacara internal. Namun, dengan bantuan jaksa, pengacara negara ikut serta dalam membantu ketertiban negara.
Berdasar keterangan Paulus, hingga saat ini, PT PAL, Bulog, Pertamina, dan yang lain sudah menandatangani MoU dengan Kejati Jatim. Termasuk menggunakan surat kuasa khusus untuk bantuan hukum dan semacamnya. Dengan MoU tersebut, pemerintah juga bisa meminta bantuan untuk pemulihan perlindungan hak atau aset negara. (dha/c5/ady)