Beri Kesempatan Kedua
Bagi 63 Sekolah yang Belum Berbadan Hukum
SURABAYA – Lagi-lagi Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menganulir keputu sannya. Instansi tersebut masih memberikan kesempatan kedua bagi sekolah yang belum berbadan hukum. Hingga Jumat (9/10), terdapat 37 SD dan 26 SMP yang belum mengumpulkan SK badan hukum ke dispendik.
’’Kami beri kesempatan lagi. Jangan disiasiakan,’’ kata Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan. ’’Ini imbauan untuk seluruh sekolah yang belum berbadan hukum,’’ lanjutnya.
Minggu ini dispendik mengundang lagi tim Kementerian Hukum dan HAM (Ke- menkum HAM) serta notaris. Lembaga atau yayasan yang belum berbadan hukum diminta melakukan persiapan sejak saat ini. Dengan begitu, mereka bisa mengurus proses badan hukum lebih cepat.
Proses dilaksanakan sama halnya dengan yang pertama. Pembagian menjadi empat kategori. Yakni, berdasar kepemilikan akta notaris dan SK Kemenkum HAM.
Kesempatan kedua itu sebenarnya diperuntukkan bagi TK serta lembaga kursus dan pelatihan (LKP). Sebab, TK dan LKP juga wajib berstatus badan hukum. ’’Lembaga yang belum berbadan hukum sesi lalu bisa gabung sekalian mengurus pada kesempatan kedua ini,’’ tegas alumnus Fakultas Psikologi Unair tersebut.
Mantan kepala Bapemas KB Surabaya itu
Kepala Dispendik Surabaya menuturkan, TK dan LKP se-Surabaya kini telah didata dan dipetakan. Tujuannya, mengetahui langkah yang dilakukan TK dan LKP dalam proses badan hukum. ’’Minggu depan mungkin datanya sudah masuk,’’ ungkapnya.
Ikhsan menegaskan, kesempatan itu tidak boleh dilewatkan lembaga yang belum berbadan hukum. Dispendik Surabaya membuka kesempatan terhadap lembaga atau yayasan untuk menyampaikan aspirasi dan kendala selama mengurus proses badan hukum.
Apalagi, pada Kamis (8/10) dispendik mengumpulkan kembali lembaga atau yayasan yang belum berbadan hukum. Dari total 73 lembaga atau yayasan, hanya 14 yang hadir. ’’Kami terus dorong dan lakukan berbagai upaya. Kalau mereka tidak mau mengurus, ya risiko ditanggung sendiri,’’ ucapnya. (bri/c15/ai)
Lembaga yang belum berbadan hukum sesi lalu
bisa gabung sekalian mengurus pada kesempa
tan kedua ini.’’
IKHSAN