Jawa Pos

Beri Kesempatan Kedua

Bagi 63 Sekolah yang Belum Berbadan Hukum

-

SURABAYA – Lagi-lagi Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya menganulir keputu sannya. Instansi tersebut masih memberikan kesempatan kedua bagi sekolah yang belum berbadan hukum. Hingga Jumat (9/10), terdapat 37 SD dan 26 SMP yang belum mengumpulk­an SK badan hukum ke dispendik.

’’Kami beri kesempatan lagi. Jangan disiasiaka­n,’’ kata Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan. ’’Ini imbauan untuk seluruh sekolah yang belum berbadan hukum,’’ lanjutnya.

Minggu ini dispendik mengundang lagi tim Kementeria­n Hukum dan HAM (Ke- menkum HAM) serta notaris. Lembaga atau yayasan yang belum berbadan hukum diminta melakukan persiapan sejak saat ini. Dengan begitu, mereka bisa mengurus proses badan hukum lebih cepat.

Proses dilaksanak­an sama halnya dengan yang pertama. Pembagian menjadi empat kategori. Yakni, berdasar kepemilika­n akta notaris dan SK Kemenkum HAM.

Kesempatan kedua itu sebenarnya diperuntuk­kan bagi TK serta lembaga kursus dan pelatihan (LKP). Sebab, TK dan LKP juga wajib berstatus badan hukum. ’’Lembaga yang belum berbadan hukum sesi lalu bisa gabung sekalian mengurus pada kesempatan kedua ini,’’ tegas alumnus Fakultas Psikologi Unair tersebut.

Mantan kepala Bapemas KB Surabaya itu

Kepala Dispendik Surabaya menuturkan, TK dan LKP se-Surabaya kini telah didata dan dipetakan. Tujuannya, mengetahui langkah yang dilakukan TK dan LKP dalam proses badan hukum. ’’Minggu depan mungkin datanya sudah masuk,’’ ungkapnya.

Ikhsan menegaskan, kesempatan itu tidak boleh dilewatkan lembaga yang belum berbadan hukum. Dispendik Surabaya membuka kesempatan terhadap lembaga atau yayasan untuk menyampaik­an aspirasi dan kendala selama mengurus proses badan hukum.

Apalagi, pada Kamis (8/10) dispendik mengumpulk­an kembali lembaga atau yayasan yang belum berbadan hukum. Dari total 73 lembaga atau yayasan, hanya 14 yang hadir. ’’Kami terus dorong dan lakukan berbagai upaya. Kalau mereka tidak mau mengurus, ya risiko ditanggung sendiri,’’ ucapnya. (bri/c15/ai)

Lembaga yang belum berbadan hukum sesi lalu

bisa gabung sekalian mengurus pada kesempa

tan kedua ini.’’

IKHSAN

 ?? ARYA DHITYA/JAWA POS
ARYA DHITYA/JAWA POS ?? JERNIH: Bilal Cahya (kanan) dan Annas Nuril, siswa SMAN 21, menunjukka­n sistem filtrasi
air dengan menggunaka­n enceng gondok (foto atas). Nabila Putri (kiri) dan Neshka Rizkita menjelaska­n penggunaan mengkudu dan air limbah cucian
sebagai alternatif...
ARYA DHITYA/JAWA POS ARYA DHITYA/JAWA POS JERNIH: Bilal Cahya (kanan) dan Annas Nuril, siswa SMAN 21, menunjukka­n sistem filtrasi air dengan menggunaka­n enceng gondok (foto atas). Nabila Putri (kiri) dan Neshka Rizkita menjelaska­n penggunaan mengkudu dan air limbah cucian sebagai alternatif...

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia