Pencairan Terganjal Tanda Tangan
Ganti Rugi Korban Lumpur
SIDOARJO – Tenggat penuntasan ganti rugi korban lumpur Lapindo pada akhir September akhirnya terlewati. Meski validasi berkas sudah tuntas, Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo (BPLS) belum bisa mencairkan ganti rugi untuk 45 berkas.
Koordinator Pengaduan Validasi BPLS Khusnul Khuluk mengungkapkan, total ada 3.250 berkas yang diserahkan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) ke BPLS. Sebanyak 45 berkas di antaranya belum diberi tanda tangan nominatif. Yaitu, untuk memastikan bahwa nominal uang ganti rugi yang akan dibayar sesuai dengan kesepakatan.
Itulah yang mengakibatkan uang ganti rugi hingga saat ini belum bisa dicairkan. BPLS sudah mengumumankan 45 berkas yang belum dibubuhi tanda tangan nominatif ke setiap desa terdampak lumpur. Yakni, Kecamatan Porong, Tanggulangin, dan Jabon. Juga ada pengumuman melalui website BPLS dan PT MLJ. ’’Sampai sekarang belum ada yang datang,’’ imbuhnya.
Khusnul menginginkan pencairan uang ganti rugi segera tuntas. Dengan begitu, Total Sudah dicairkan Menunggu Pencairan 80 berkas berada di PT MLJ (79 masih bermasalah, 1 berkas sudah klir) 45 berkas belum melakukan tanda tangan nominatif 3 berkas belum dikirim ke Jakarta tugas BPLS selesai. Meski saat ini ada ganti rugi yang belum cair, BPLS tetap melayani hingga akhir Desember. ’’Setelah lewat akhir tahun, pencairan tidak bisa dilakukan,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, anggaran untuk pembayaran uang ganti rugi oleh pemerintah pusat masuk daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2015. Artinya, jika sampai akhir tahun berkas tersebut belum ditandatangani, anggaran dikembalikan ke kas negara. ’’Itu secara otomatis. Sudah tidak ada lagi kesempatan,’’ katanya.
Hingga saat ini, ada 3.203 berkas yang ganti ruginya sudah dicairkan. Nilainya sekitar Rp 703 miliar. Uang ganti rugi tersebut diterima secara langsung oleh warga melalui rekening masing-masing. Saat ini, pencairan terus berlanjut. BPLS telah mengirimkan 11 berkas yang sudah ditandatangani PT MLJ dan BPLS ke Kementerian Keuangan. ’’Kami terus memprosesnya lebih cepat,’’ ucapnya.
Selain 40 berkas yang belum dibubuhi tanda tangan nominatif, Khusnul mengaku masih ada 79 berkas di PT MLJ. BPLS tidak akan mengambil alih 79 berkas tersebut tanpa ada surat kuasa yang diberikan PT MLJ. ’’Berkas yang masih ada di PT MLJ, yang lebih tahu pihak bersangkutan. Mungkin belum ada kata sepakat antara PT MLJ dan warga,’’ katanya. ’’ Yang jelas, BPLS hanya berwenang membantu pencairan. Utang itu urusan PT MLJ,’’ lanjut Khusnul.
Pada bagian lain, Abdul Fatah, salah seorang korban lumpur, menyatakan kecewa dengan sikap BPLS yang dianggap tidak tegas. ’’Sebelumnya, kami datang ke Kementerian PU. Katanya, pencairan langsung ditangani BPLS. Tapi, sampai sekarang belum ada kejelasan,’’ keluhnya.
Dia mendesak pencairan bisa dilakukan secepatnya. ’’Kami minta bulan ini sudah diselesaikan,’’ ujar Fatah tegas. Dia berharap pencairan tidak menunggu hingga akhir tahun.
Jika sampai akhir Oktober ini ganti rugi tidak kunjung cair, Fatah siap kembali ke Jakarta untuk mengadukan kepada kementerian terkait. Dengan begitu, diharapkan suara warga bisa didengar secara langsung oleh menteri dan pejabat terkait sehingga segera ada penyelesaian. ( ayu/lum/c19/fal)