Upah Buruh Naik Serentak 11,43%
Forum Tripartit Tidak Ada Lagi KHL Ditinjau Lima Tahun Sekali
JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah perubahan signifikan di sektor tenaga kerja dengan menetapkan formula baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Formula yang masuk paket kebijakan ekonomi IV itu mengakhiri tarik ulur alot selama 12 tahun antara pelaku usaha dan serikat pekerja, sejak rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan mulai dibahas pada 2003.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula penetapan UMP merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah untuk menjamin para pekerja di Indonesia tidak jatuh dalam rezim upah murah
Pada saat yang sama, pengusaha juga mendapat kepastian berusaha. ”Jadi, tidak perlu buangbuang tenaga tiap tahun (meributkan UMP),” ujar dia saat menyampaikan isi paket kebijakan ekonomi jilid IV di kantor presiden kemarin (15/10).
Darmin mengatakan, formula kenaikan UMP menggunakan tiga indikator. Yakni, UMP tahun berjalan ditambah dengan persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. ”Dengan formula ini, upah buruh naik setiap tahun. Sebab, ada isu upah hanya akan naik lima tahun sekali. Itu tidak benar,” katanya.
Sebagai gambaran, UMP ditetapkan oleh pemerintah daerah tiap 1 November. Misalnya, UMP 2016 akan ditetapkan pada 1 November 2015. Dengan begitu, angka pertumbuhan ekonomi yang dipakai sebagai basis perhitungan diambil dari triwulan III 2014 hingga triwulan II 2015. Artinya genap empat triwulan atau satu tahun. Sebab, angka pertumbuhan triwulan III 2015 baru diumumkan BPS pada 5 November 2015.
Adapun inflasi yang akan digunakan sebagai basis perhitungan, papar Darmin, dihitung dari periode Oktober 2014 hingga September 2015. Sebab, inflasi diumumkan per bulan. ”Jadi, genap year on year satu tahun,” ucap dia. Jika mengambil periode inflasi hingga Oktober 2015, waktunya terlalu mepet. Sebab, inflasi baru akan diumumkan pada 1 November 2015, bersamaan dengan waktu pengumuman UMP.
Dengan formula itu, kenaikan UMP 2016 sudah bisa dihitung. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pertumbuhan ekonomi triwulan II 2015 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year adalah 4,67 persen. Sedangkan angka inflasi September 2015 dibanding periode yang sama tahun lalu atau year on year adalah 6,83 persen. Dengan begitu, total kenaikan UMP tahun depan 11,43 persen.
Misalnya, UMP di suatu provinsi tahun ini Rp 2.000.000. Dengan begitu, UMP provinsi tersebut pada 2016 adalah Rp 2.000.000 ditambah dengan 11,43 persen dari Rp 2.000.000 atau Rp 228.600. Jika ditotal, UMP di provinsi tersebut tahun depan menjadi Rp 2.228.600.
Darmin mengklaim, formula kenaikan UMP itu sangat adil bagi pekerja. Sebab, penghitungannya menggunakan full persentase dari pertumbuhan ekonomi. Dia menyebutkan, di beberapa negara lain, sistem pengupahan tidak memasukkan secara penuh pertumbuhan ekonomi. Sebab, pertumbuhan ekonomi tidak sepenuhnya merupakan hasil kerja para tenaga kerja, ada pula kontribusi dari pelaku usaha. Misalnya, jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, yang digunakan untuk menghitung upah tenaga kerja bisa hanya 2 atau 3 persen. ”Kalau di kita, semua pertumbuhan ekonomi itu diberikan untuk pekerja,” ucapnya.
Menurut Darmin, skema formula kenaikan UMP tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun, ada pengecualian bagi delapan provinsi yang saat ini UMP-nya masih berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Antara lain, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Barat. Juga Kalimantan Tengah, Gorontalo, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
”Untuk delapan provinsi itu, diberi masa transisi selama empat tahun agar bisa menyesuaikan dengan KHL,” ujarnya.
Dengan begitu, UMP di delapan provinsi tersebut dalam empat tahun mendatang bakal naik lebih tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lain. Darmin mencontohkan, jika saat ini UMP baru 80 persen, kekurangan 20 persen itu harus dicapai dalam empat tahun atau harus menambah 5 persen per tahun agar pada tahun kelima pekerja di provinsi tersebut sudah bisa menikmati UMP yang sesuai dengan KHL.
”Jadi, kalau kenaikan UMP di provinsi lain 10 persen, di provinsi itu harus naik 10 persen ditambah 5 persen sehingga menjadi 15 persen,” papar dia.
Dengan mekanisme baru itu juga, Darmin menyatakan tidak akan ada lagi rapat tripartit yang berlangsung setiap tahun menjelang penetapan upah. Tripartit adalah forum yang mempertemukan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh. Biasanya pertemuan tiga unsur itu juga diwarnai keributan menjelang pengambilan keputusan. ”Nggak ada, sekarang langsung pakai formula,” tegas Darmin.
Menurut Darmin, mekanisme itu sekaligus menghindari aksi kepala daerah yang dulu sering memolitisasi keadaan. Yaitu, memanfaatkan kenaikan upah agar mendapatkan dukungan politik dari para buruh. ”Aturan ini PP (peraturan pemerintah, Red). Itu berarti negara punya mekanisme, wajib diikuti oleh provinsi,” tambah dia.
KHL Lima Tahun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menambahkan, terkait dengan tuntutan serikat pekerja yang meminta evaluasi KHL, pemerintah memutuskan untuk melakukan evaluasi KHL lima tahun sekali. Dengan begitu, KHL yang menjadi basis perhitungan UMP tahun ini masih akan berlaku hingga lima tahun ke depan.
”Sebab, berdasar survei BPS, per ubahan pola konsumsi masyarakat kita itu tiap lima tahun,” jelasnya.
Lantas, apakah UMP tersebut bakal menjadi acuan bagi penetapan UM kabupaten/kota oleh pemerintah provinsi? Hanif menyatakan bahwa formula itu harus menjadi acuan seluruh daerah. Namun, dia menegaskan, UMP hanya berlaku untuk buruh atau pekerja dengan masa kerja 0–12 bulan. Dengan begitu, untuk pekerja dengan masa kerja lebih lama, keputusan kenaikan gaji bisa menggunakan formula UMP yang sudah ditetapkan pemerintah atau yang ditetapkan sendiri dari hasil negosiasi perusahaan dengan serikat pekerja. ”Itu nanti sudah bipartit (antara pengusaha dan pekerja),” ujarnya.
Karena itu, papar Hanif, pemerintah meminta pekerja meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui serikat pekerja dan kapasitas individu agar memiliki nilai tawar saat bernegosiasi. Demikian pula pelaku usaha, harus membuka luas kesempatan negosiasi dengan pekerja. ”Jangan sampai ada union busting (pemberangusan serikat pekerja, Red),” tegasnya.
Apakah pembahasan formula baru upah itu sudah melibatkan buruh? Hanif meyakinkan bahwa pihak buruh sudah dilibatkan dalam penetapan mekanisme baru tersebut. Termasuk juga kalangan dunia usaha dan pemerintah daerah. Khususnya untuk hal-hal yang bersifat dasar. (owi/bil/dyn/c11/kim)