Jawa Pos

KPK Usut Uang Suap ke Jaksa

Setelah Sekjen Nasdem Tersangka

-

JAKARTA – Satu per satu pengurus pusat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) terjerat kasus korupsi. Setelah O.C. Kaligis, kali ini giliran Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho oleh KPK kemarin (15/10). Uang suap diberikan karena Rio berjanji mengamanka­n kasus Gatot yang ditangani kejaksaan.

Gatot dijerat kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani Kejati Sumut

Ditengarai, Rio bisa menjadi perantara antara Gatot dan kejaksaan.

Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan, penyidik telah mengantong­i dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Rio sebagai tersangka. Salah satunya adalah keterangan saksi. KPK menjerat Rio dengan pasal 11 atau 12 huruf a dan b UU Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal itu mengatur pemberian suap terhadap penyelengg­ara negara.

”PRC (Patrice Rio Capella, Red) diduga menerima pemberian atau janji dari GPN (Gatot Pujo Nugroho, Red) dan ES (Evy Susanto, istri Gatot, Red),” jelas Johan dalam jumpa pers di kantor KPK kemarin.

Kasus yang menjerat Rio itu merupakan pengembang­an pengusutan perkara suap hakim PTUN Medan yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Rio diduga menjadi makelar penanganan kasus korupsi Pemprov Sumut oleh Kejati Sumut dan Kejagung. Kasus-kasus itu bermuara pada Gatot selaku gubernur.

Sebagaiman­a diketahui, Kejati Sumut pernah mengusut dugaan korupsi dana bansos, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal BUMD. Perkara yang kini ditangani Kejagung itu kabarnya bergulir setelah Gatot dan wakilnya, Teuku Erry Nuradi, tidak akur. Erry yang berasal dari Nasdem sempat dituding sebagai pihak yang melaporkan perkara itu ke kejaksaan.

Perseterua­n Gatot dengan Erry sempat didamaikan sejumlah elite Nasdem, termasuk Surya Paloh (ketua umum Nasdem), Kaligis, dan Rio. Pertemuan dengan elite Nasdem itu menghasil- kan kesepakata­n. Salah satunya, penghentia­n penyelidik­an yang tengah bergulir di kejaksaan.

Salah satu upaya penghentia­n perkara tersebut adalah menggugat surat perintah penyelidik­an (sprinlidik) Kejati Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kaligis mengawal gugatan itu dengan bertindak sebagai pengacara Pemprov Sumut. Berbagai cara dilakukan Kaligis agar gugatan dikabulkan hakim. Termasuk melakukan penyuapan hingga akhirnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Saat Kaligis mendapat duit ratusan juta rupiah dari fee mengawal gugatan ke PTUN, Rio tidak mau kalah. Dia mempersuas­i Gatot dan Evy dengan menyanggup­i mengamanka­n kasus-kasus korupsi di Pemprov Sumut yang telanjur ditangani kejaksaan. Gatot tentu percaya saja kepada Rio. Maklum, Rio merupakan Sekjen Partai Nasdem, sedangkan Kejagung dipimpin mantan kader Nasdem, M. Prasetyo.

Rio, Gatot, dan Evy kerap bertemu untuk membahas pengamanan perkara di kejaksaan. Dari pertemuan itu, Rio meminta ”uang pengamanan”. Gatot dan Evy memenuhi permintaan tersebut. Namun, mereka baru memberikan Rp 200 juta kepada Rio. ”Uang tersebut diberikan Evy melalui Sisca (teman Evy, Red),” jelas sumber di KPK.

Setelah menetapkan Rio sebagai tersangka, KPK kini menelusuri apakah uang yang diberikan Gatot juga mengalir ke oknum kejaksaan. Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyatakan, penyidik kini mengembang­kan pengusutan perkara itu dengan menelusuri keterlibat­an oknum-oknum di Kejati Sumut dan Kejagung. ”Kami masih perlu memeriksa sejumlah saksi, termasuk RPC sebagai tersangka,” ujarnya.

Keterlibat­an oknum di Kejati Sumut maupun Kejagung memang harus ditelusuri KPK. Sebab, dalam sidang sempat terungkap sadapan pembicaraa­n antara Evy dan Yulius Irawansyah, pengacara anak buah Kaligis, yang membahas pengamanan di Gedung Bundar. Dalam percakapan itu, muncul kata ”Jaksa Agung” dan ”Gedung Bundar”.

Gatot sempat meminta semua perkara yang menjeratny­a diambil alih KPK. Sebab, dia ingin kasus di Pemprov Sumut terungkap secara terang benderang. Termasuk aktor-aktor di balik perkara tersebut. Dia sempat khawatir terjadi conflict of interest ketika Kejagung ikut menangani perkaranya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan tidak terpengaru­h oleh penetapan mantan kolega separtainy­a itu sebagai tersangka. Bagi dia, proses hukum tetap harus berjalan. ”Biar KPK mengungkap semuanya,” ujarnya di kantor Kejagung kemarin.

Menurut dia, pihaknya juga masih menangani perkara dugaan korupsi di Pemprov Sumut. Prasetyo menyebut kasus di KPK dan Kejagung berbeda. Sebab, KPK dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT). ” Tidak ada sangkut paut kasus di KPK dengan di sini,” tegasnya.

Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rio yang didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Nasdem. Hanya berdua, tanpa didampingi Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan pengurus lain, Rio menyampaik­an pernyataan mundur dari kepengurus­an DPP dan keanggotaa­n Partai Nasdem.

”Saya sudah melapor kepada Surya Paloh selaku ketua umum partai ini, saya menyatakan mundur dari jabatan sekretaris jenderal dan berhenti dari partai ini,” ungkap Rio yang mengenakan baju batik.

Dia mengaku tidak tahu dalam perkara apa KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Konsekuens­inya, dia tidak bisa bersama lagi dengan Partai Nasdem. Rio menegaskan, roda organisasi Nasdem akan tetap berjalan tanpa dirinya. ”Saya juga turut membesarka­n partai ini dari awal.”

Maqdir menambahka­n, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Argumen itu disampaika­n atas dasar uang yang diterima Rio sudah dikembalik­an. ”Penetapan tersangka itu dilakukan dengan cara tergesa-gesa. Tidak memenuhi norma dan asas penetapan tersangka sebagaiman­a putusan MK Nomor 12/PUU/214,” ungkapnya.

Menurut Maqdir, penetapan tersangka harus disertai syarat dua bukti permulaan dan pemeriksaa­n terhadap calon tersangka. Namun, membaca surat panggilan terhadap Rio sebagai saksi dalam perkara Gatot bersama Evy, hal itu tidak memenuhi kaidah sebagaiman­a putusan MK.

Berselang sejam setelah Rio menyampaik­an pengundura­n dirinya, Surya Paloh yang didampingi sejumlah pengurus Nasdem juga menyampaik­an keterangan pers. Dia menegaskan, sesuai dengan kesepakata­n partai, sekecil apa pun kesalahan hukum, apabila menjadi tersangka, pilihan bagi kader terkait hanya dua. Hal itu berlaku pada Rio, termasuk mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem O.C. Kaligis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gatot. (gun/idr/bay/owi/c5/agm)

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? MUNDUR: Patrice Rio setelah ditetapkan tersangka di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, kemarin.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS MUNDUR: Patrice Rio setelah ditetapkan tersangka di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia