Usaha Kecil Perlu Asuransi Antibangkrut
JAKARTA – Pelaku usaha kecil menengah (UKM) diharapkan bisa memanfaatkan asuransi mikro untuk meminimalkan risiko kebangkrutan akibat kondisi yang tidak terduga. Hal itu dianggap sebagai solusi jitu untuk melindungi UKM sebagai penopang perekonomian nasional.
’’UKM harus punya asuransi mikrosyariah yang tidak sekadar memproteksi diri pemegang polis. Tapi, juga melindungi usaha mereka, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah,’’ ujar Chairman of Media Relation, Education, and Socialization Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Ely Aswita kemarin (15/10).
Produk asuransi mikro itu lahir atas kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). ’’Pelaku UKM cukup membayar premi puluhan ribu rupiah untuk setahun perlindungan,’’ tuturnya.
Asuransi konvensional dinamakan Si Abang dan asuransi syariah dinamakan Si Abang Syariah. Keduanya memberikan perlindungan untuk objek tempat usaha seperti kios, warung, lapak, gerobak, bakulan, sepeda, sepeda motor, hingga sampan yang digunakan untuk usaha. ’’Perlindungannya termasuk isi dan perlengkapan usaha,’’ katanya.
Dengan memiliki asuransi tersebut, pelaku UKM bisa lebih tenang. ’’ Jaminannya meliputi risiko kerusakan akibat kebakaran, ledakan petir, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi (erupsi), serta gempa dan gelombang tsunami,” sebutnya.
Mengenai asuransi mikrosyariah, Ely menyatakan masih perlu sosialisasi yang berkesinambungan. Sebab, tidak mudah menyadarkan masyarakat agar mereka mempersiapkan diri dan keluarganya apabila terjadi musibah. ’’Kita harus memiliki inovasi dengan berbagai program menarik,’’ ungkapnya. (wir/c7/oki)