Kejaksaan Tahan Kepala PU
Dugaan Korupsi Instalasi Pengolahan Air Bersih
PARIAMAN – Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, menahan dua pejabat teras di lingkungan Pemkab Padangpariaman kemarin. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Padangpariaman Zainir dan Kabid BPPD Padangpariaman Oyer Putra (mantan pegawai PU, Red).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei lalu atas kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan instalasi pengolahan air bersih paket di Asam Pulau, Kecamatan Lubukalung, Padangpariaman, pada 2011 dengan nomor sprindik Print-04/N.3.13/Fd.1/01/2015.
Saat itu, mereka menjabat penggunan anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA). Keduanya diduga telah melakukan penyimpangan dana proyek penyediaan air bersih senilai Rp 19 miliar dengan total kerugian negara Rp 4.469.318.800. Dari total kerugian negara itu, pihak rekanan telah mengembalikan Rp 1,9 miliar.
Sebelum ditahan, Zainir dan Oyer diperiksa secara maraton mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB. Setelah itu, mereka diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang. Kesehatan keduanya juga sudah diperiksa dokter pemerintah yang ditunjuk oleh kejari.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman Resmen, penahanan terhadap tersangka sudah memenuhi ketentuan KUHAP. Mulai keterangan saksi-saksi sebanyak 30 orang hingga bukti pendukung.
Selain dua tersangka itu, tambah Resmen, ada satu tersangka lagi, Khosan Kasitdi, yang merupakan rekanan pada proyek tersebut dari PT Graha Fortuna Purnama. Namun, Khosan Kasitdi belum ditahan dengan alasan masih menunggu waktu yang tepat.
Dia menambahkan, kasus itu bermula dari adanya dana pengelolaan prasarana infrastruktur daerah (PPID) Rp 19 miliar. Dana tersebut dianggarkan dalam APBP Padangpariaman pada 2011 untuk pengadaan instalasi pengolahan air bersih paket di Asam Pulau, Kecamatan Lubukalung. Namun, dalam pelaksanaan, terjadi penyimpangan mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian.
Tersangka diancam pidana dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8, pasal 9, dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (v/JPG/c4/diq)