Sidak, Cium Bau Rokok di Ruang Kerja
GUBERNUR Nusa Tenggara Barat (NTB) TGB HM Zainul Majdi kembali memberikan terapi kejut kepada jajaran pegawai negeri sipil (PNS) yang tak disiplin. Dia lagi-lagi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah).
Pada sidak sebelumnya, Zainul dibuat berang oleh tingkat kehadiran PNS yang rendah usai istirahat siang. Dalam sidak kemarin, dia dibuat geleng-geleng kepala oleh kelakuan PNS yang merokok di dalam kantor.
’’Aturannya kan tidak boleh merokok di dalam ruang kerja,’’ katanya.
Zainul, tampaknya, merasa terganggu. Ketika melakukan sidak ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, dia mencium bau asap rokok di beberapa ruang kerja. Hal itu tentu membuat ruangan kerja tidak nyaman.
’’Bagaimana mau nyaman kerja kalau ruangan bau rokok begini,’’ ucapnya.
Terkait hal itu, Zainul langsung menginstruksikan agar semua dinas selalu menciptakan suasana lingkungan kerja yang nyaman. Jika ingin merokok, tambah dia, sebaiknya pegawai tidak melakukannya di dalam ruang kerja atau disediakan tempat lain agar tidak mengganggu rekan yang lain.
’’Kalau lingkungan kerja nyaman, produktivitas kerja akan meningkat,’’ tambahnya.
Kadishub NTB Agung Hartono hanya bisa menjawab instruksi itu dengan anggukan. Dia berjanji memperketat larangan bagi pegawai untuk merokok di dalam ruang kerja. Apalagi, sebenarnya Pemprov NTB sudah menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok (KTR). Perda itu disahkan sejak tahun lalu.
Salah satu poin dalam perda itu mensyaratkan pegawai tak merokok di dalam ruang kerja. Setiap instansi pemerintahan diminta menyiapkan ruang khusus bagi perokok.
Perda KTR tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggarnya. Meski pada kenyataannya, hingga kini, penerapan perda itu secara umum memang masih terkesan seperti macan di atas kertas.
Sebelum sidak ke Dishub NTB, Zainul menggelar sidak ke beberapa SKPD lain. Di antaranya, badan perpustakaan dan arsip, dinas perkebunan, serta dinas tenaga kerja dan transmigrasi. (uki/r10/JPG/c23/diq)