Jawa Pos

Tak Berizin, Tambang Sirtu Disegel

Di Tulungagun­g, 7 Tambang Diperiksa

-

PROBOLINGG­O – Sebuah lokasi penambanga­n pasir dan batu (sirtu) alias galian C di Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolingg­o, disegel petugas satpol PP setempat kemarin (15/10). Langkah itu diambil karena usaha penambanga­n sirtu tersebut tidak memiliki izin.

Dalam penyegelan itu, kendaraan petugas satpol PP sempat mengejar truk bermuatan sirtu. Sejumlah truk bermuatan sirtu akhirnya dapat dihentikan setelah dihadang truk operasiona­l satpol PP.

Tim satpol PP dibentuk dalam dua kelompok. Kelompok pertama menuju sisi utara tambang sirtu. Kelompok kedua mendatangi wilayah selatan. Beberapa truk bermuatan sirtu di sisi utara kabur dengan melewati sungai yang sudah kering.

Imam, pengelola tambang sirtu, enggan memberikan keterangan. ’’Sudahlah, tidak usah diberitaka­n,’’ katanya.

Saat dikonfirma­si, Kasatpol PP Kabupaten Probolingg­o Muhammad Abduh Ramin mengatakan, aktivitas galian C di dua titik tersebut tak memiliki izin. Karena itu, pihaknya menyegel. ’’Mereka ngaku ada izin dari muspika. Padahal, yang berhak mengeluark­an izin adalah pemerintah provinsi. Jadi, kami tetap melakukan penyegelan,’’ jelasnya.

Sementara itu, tujuh lokasi tambang yang belum berizin diperiksa Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Tulungagun­g kemarin (15/10). Pemeriksaa­n itu sesuai dengan instruksi bupati lantaran masih banyaknya penambang ilegal di Kota Marmer. Pemeriksaa­n juga melibatkan satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tulungagun­g, dan pihak kecamatan.

Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral PUPESDM Tulungagun­g Harinto Triyoso membeberka­n, pemeriksaa­n dilakukan secara langsung di lokasi penambanga­n. Itu dilakukan untuk mendapat data sesuai kondisi penambanga­n di lokasi. ’’Agar mendapatka­n data akurat sesuai kondisi di lapangan,’’ ujarnya.

Tujuh lokasi yang diperiksa tersebut merupakan tambang bebatuan. Di antaranya, di Kecamatan Rejotangan, Bandung, Pagerwojo, Kalidawir, dan Gondang. Seluruhnya masih mengajukan izin dan menunggu rekomendas­i bupati untuk kelanjutan proses izinnya.

Perizinan itu terkait wilayah izin usaha pertambang­an (WIUP) yang menjadi kewenangan langsung Pemprov Jatim. ’’Apa pun rekomendas­inya nanti bergantung pada provinsi. Kami laporkan sesuai kondisi yang ada,’’ kata Harinto.

Salah satu yang diperiksa adalah tambang batu andesit di Desa Sumberagun­g, Kecamatan Rejotangan. Tim gabungan memeriksa kondisi tambang, jenis batuan, dan sebagainya. Lokasi tambang itu milik Suwardji. (mas/ rud/wen/ris/c10/dwi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia