Tak Berizin, Tambang Sirtu Disegel
Di Tulungagung, 7 Tambang Diperiksa
PROBOLINGGO – Sebuah lokasi penambangan pasir dan batu (sirtu) alias galian C di Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, disegel petugas satpol PP setempat kemarin (15/10). Langkah itu diambil karena usaha penambangan sirtu tersebut tidak memiliki izin.
Dalam penyegelan itu, kendaraan petugas satpol PP sempat mengejar truk bermuatan sirtu. Sejumlah truk bermuatan sirtu akhirnya dapat dihentikan setelah dihadang truk operasional satpol PP.
Tim satpol PP dibentuk dalam dua kelompok. Kelompok pertama menuju sisi utara tambang sirtu. Kelompok kedua mendatangi wilayah selatan. Beberapa truk bermuatan sirtu di sisi utara kabur dengan melewati sungai yang sudah kering.
Imam, pengelola tambang sirtu, enggan memberikan keterangan. ’’Sudahlah, tidak usah diberitakan,’’ katanya.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Muhammad Abduh Ramin mengatakan, aktivitas galian C di dua titik tersebut tak memiliki izin. Karena itu, pihaknya menyegel. ’’Mereka ngaku ada izin dari muspika. Padahal, yang berhak mengeluarkan izin adalah pemerintah provinsi. Jadi, kami tetap melakukan penyegelan,’’ jelasnya.
Sementara itu, tujuh lokasi tambang yang belum berizin diperiksa Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Tulungagung kemarin (15/10). Pemeriksaan itu sesuai dengan instruksi bupati lantaran masih banyaknya penambang ilegal di Kota Marmer. Pemeriksaan juga melibatkan satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tulungagung, dan pihak kecamatan.
Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral PUPESDM Tulungagung Harinto Triyoso membeberkan, pemeriksaan dilakukan secara langsung di lokasi penambangan. Itu dilakukan untuk mendapat data sesuai kondisi penambangan di lokasi. ’’Agar mendapatkan data akurat sesuai kondisi di lapangan,’’ ujarnya.
Tujuh lokasi yang diperiksa tersebut merupakan tambang bebatuan. Di antaranya, di Kecamatan Rejotangan, Bandung, Pagerwojo, Kalidawir, dan Gondang. Seluruhnya masih mengajukan izin dan menunggu rekomendasi bupati untuk kelanjutan proses izinnya.
Perizinan itu terkait wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang menjadi kewenangan langsung Pemprov Jatim. ’’Apa pun rekomendasinya nanti bergantung pada provinsi. Kami laporkan sesuai kondisi yang ada,’’ kata Harinto.
Salah satu yang diperiksa adalah tambang batu andesit di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan. Tim gabungan memeriksa kondisi tambang, jenis batuan, dan sebagainya. Lokasi tambang itu milik Suwardji. (mas/ rud/wen/ris/c10/dwi)