Eks Penyidik Polisi Dieksekusi
Suap Kasus Pasar Agrobis, PK Ditolak MA
LAMONGAN – Seorang mantan penyidik kepolisian akhirnya dijebloskan ke tahanan saat menjalani eksekusi kemarin (15/10). Sebelumnya Armainur, 55, divonis delapan bulan penjara karena terbukti menerima suap (gratifikasi) Rp 5 juta saat menyelidiki kasus pembangunan Pasar Agrobis Semando pada 2009.
Kejaksaan Negeri ( Kejari) Lamongan mengeksekusi terpidana asal Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No 90 PK/PID.SUS/2013. Isi putusan tersebut menyatakan bahwa terpidana telah terbukti menerima gratifikasi saat menjadi anggota tim penyelidik dan penyidik Polwil Bojonegoro.
Armainur terbukti menerima uang Rp 5 juta dari Achmad Yunan Helmi, seorang saksi yang meminta bantuan agar penyelidikan kasus proyek Pasar Agrobis Semando, Babat, dihentikan. ’’Kita eksekusi sesuai putusan MA yang menolak PK (peninjauan kembali, Red) dari terpidana,’’ kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lamongan Edy Subhan kemarin.
Amar putusan hakim agung MA menyebutkan, pada 2009 terpidana menjadi anggota tim penyelidik dan penyidik kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Agrobis Semando. Saat itu tim penyelidik dan penyidik memanggil Achmad Yunan Helmi sebagai saksi.
Sebelum dipanggil, Yunan dihubungi Armainur untuk menghadap tim penyelidik dan penyidik. Yunan lantas meminta bantuan temannya, Rudi Hartono, yang dekat dengan terpidana agar penyelidikan dihentikan.
Saat itu terpidana meminta uang Rp 300 juta. Saksi berkeberatan. Terjadi negosiasi, saksi hanya memberikan Rp 5 juta. Beberapa menit setelah penyerahan uang di rumah terpidana, tim Propram Polda Jatim melakukan penggerebekan.
Armainur berurusan dengan korpsnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan justru menjatuhkan vonis bebas untuk Armainur. Kejari mengajukan kasasi ke MA.
’’Putusan MA menyatakan bahwa terpidana bersalah dan menjatuhkan vonis pidana delapan bulan penjara,’’ jelas Edy Subhan.
Upaya terpidana tidak berhenti sampai di situ. Karena merasa tidak bersalah, Armainur lalu mengajukan PK ke MA. Namun, majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar menolak PK terpidana. Kejari mengeksekusi kemarin. Armainur pun bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan kejari.
Sementara itu, saat dijebloskan ke Lapas Lamongan, Armainur mengaku dirinya dijebak. Dia menganggap aparat hukum tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Sebab, selama ini pemberi suap tidak diproses. ” Kalau ngomong soal suap, penerima dan pemberinya ya harus diproses semua,’’ katanya. (msu/rij/c10/dwi)