Jawa Pos

Uji Coba Bongkar Dua Unit Dulu

-

SURABAYA – Pemkot Surabaya akhirnya mengalokas­ikan anggaran untuk membongkar tower telekomuni­kasi ilegal. Melalui perubahan anggaran keuangan, biaya pembongkar­an tiap satu tower dianggarka­n Rp 68 juta. Untuk tahun ini, mereka memprogram­kan pembongkar­an dua tower saja.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengungkap­kan, tercatat ada 40 tower di Surabaya yang berdiri di luar cell plan. Artinya, menara tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)

Penertiban yang dilakukan selama ini baru sebatas penyegelan. ”Tapi, tower itu bisa dioperasik­an lagi. Dampaknya, warga sekitar terancam efek radiasi. Tata estetika kota juga buruk,” ujarnya.

Herlina mengakui bahwa proyek pembongkar­an tower masih uji coba. Hanya dua tower dari daftar bongkar yang akan dirobohkan. Sampai saat ini, data dua tower ilegal yang akan dibongkar itu juga belum ada. Dia beralasan, masih ada pemilihan dulu tower mana yang akan dibongkar.

Persoalan lain, anggaran yang dimiliki pemkot juga terbatas. Apalagi, masa penggunaan anggaran hanya tinggal dua bulan. ”Hari ini kami mau rapat dengan satpol PP. Ternyata mereka nggak datang. Padahal, mereka ujung tombaknya,” katanya.

Herlina mengungkap­kan, pem- bongkaran tersebut akan memberikan efek jera yang jelas bagi pemilik menara telekomuni­kasi yang bermasalah itu. Terutama yang tidak mengantong­i IMB. Sebab, Perwali Nomor 35 Tahun 2015 telah menggarisk­an bahwa IMB yang sudah disahkan berlaku selamanya. Seharusnya ketetapan itu mendorong pemilik tower ilegal untuk mengurus izin.

Sementara itu, di antara sekitar 1.000 tower di Surabaya, 300 unit harus dievaluasi lantaran berdiri sebelum 2009. Sebab, bisa jadi menara itu berdiri di rencana jalan pemkot. ”Tolong pendataann­ya juga intensif. Selama ini datanya parsial, cipta karya dan diskominfo datanya sendirisen­diri,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengungkap­kan, pembongkar­an tower yang hanya dua biji itu disebabkan praktik jasa bongkar menara belum ada. Pemkot masih melakukan uji coba dan harus menunjuk pihak ketiga. Selama ini pembongkar­an tower lebih sulit daripada reklame. ”Kalau reklame, dilas saja selesai. Tower butuh keahlian khusus. Butuh konsultan. Harga bongkarnya, makin tinggi kian mahal,” katanya.

Menurut Irvan, konstruksi tower yang dibongkar akan diamankan. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak diambil, menara telekomuni­kasi itu menjadi milik negara dan berhak dilelang. Dia menambahka­n, upaya pembongkar­an tersebut dilakukan untuk memastikan tower tidak lagi beroperasi. Sebab, jika hanya disegel, konstruksi­nya bisa membahayak­an warga.

Dia mengungkap­kan, hingga kemarin masih banyak tower yang belum ditertibka­n. Di antara 53 tower bermasalah, baru 45 unit yang disegel. Pemkot menuntaska­n sisanya tahun ini. Irvan juga menjanjika­n, anggaran pembongkar­an seluruh tower bermasalah di- cover. ”Biar yang melanggar kapok,” tegasnya. (nir/c7/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia