Jawa Pos

Tindak Lanjuti Kasus YKP, Konsultasi ke KPK

-

SURABAYA – Polemik Yayasan Kas Pembanguna­n (YKP) akan dikonsulta­sikan DPRD Surabaya kepada Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus masalah YKP itu akan mendatangi KPK untuk memperjela­s pokok perkara eker-ekeran aset tersebut.

Pengaduan ke KPK itu bagian dari rekomendas­i panitia hak angket di DPRD Surabaya pada 2012. Saat itu panitia tersebut menduga ada kerugian uang negara setelah YKP tidak lagi punya hubungan dengan pemkot. Padahal, sebelum-sebelumnya wali kota selalu menjadi pengurus YKP.

Ketua Pansus YKP Adi Sutarwijon­o mengungkap­kan bahwa rencana untuk berkonsult­asi ke KPK itu sudah disiapkan jauh-jauh hari. Sebab, mereka tahu betul bahwa KPK juga punya banyak kesibukan dan urusan lain. ”Setelah menunggu jadwal agak lama, akhirnya pekan depan kami akan ke KPK,” tambah dia.

Kader senior PDIP Surabaya itu menuturkan, konsultasi ke KPK tersebut akan menjadi landasan yang kuat bagi pansus untuk bergerak. Mereka ingin konsultasi, adakah potensi kerugian negara ataukah tidak. Sebab, kasus tersebut juga pernah dilaporkan ke KPK pada 2012.

Dia mengungkap­kan, tim tersebut mendatangi KPK untuk membanding­kan dengan pendapat hukum yang diserahkan pemkot ke dewan. Pendapat hukum yang didapatkan dari kejaksaan itu menyebutka­n bahwa pemkot tidak lagi bisa meminta keuntungan dari YKP. Meski, telah memberikan uang Rp 1.000 pada 1954. ”Bahkan, kalau ingin ada pengembali­an uang itu, pemkot harus bisa membuktika­n,” tambah dia.

Sementara itu, anggota pansus masalah YKP Elok Cahyani menuturkan bahwa posisi pemkot juga lemah bila akan menghentik­an semua perizinan yang diurus YKP. Gugatan dari warga dan YKP ternyata mengharusk­an pemkot segera memproses izin.( jun/c10/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia