Tindak Lanjuti Kasus YKP, Konsultasi ke KPK
SURABAYA – Polemik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) akan dikonsultasikan DPRD Surabaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus masalah YKP itu akan mendatangi KPK untuk memperjelas pokok perkara eker-ekeran aset tersebut.
Pengaduan ke KPK itu bagian dari rekomendasi panitia hak angket di DPRD Surabaya pada 2012. Saat itu panitia tersebut menduga ada kerugian uang negara setelah YKP tidak lagi punya hubungan dengan pemkot. Padahal, sebelum-sebelumnya wali kota selalu menjadi pengurus YKP.
Ketua Pansus YKP Adi Sutarwijono mengungkapkan bahwa rencana untuk berkonsultasi ke KPK itu sudah disiapkan jauh-jauh hari. Sebab, mereka tahu betul bahwa KPK juga punya banyak kesibukan dan urusan lain. ”Setelah menunggu jadwal agak lama, akhirnya pekan depan kami akan ke KPK,” tambah dia.
Kader senior PDIP Surabaya itu menuturkan, konsultasi ke KPK tersebut akan menjadi landasan yang kuat bagi pansus untuk bergerak. Mereka ingin konsultasi, adakah potensi kerugian negara ataukah tidak. Sebab, kasus tersebut juga pernah dilaporkan ke KPK pada 2012.
Dia mengungkapkan, tim tersebut mendatangi KPK untuk membandingkan dengan pendapat hukum yang diserahkan pemkot ke dewan. Pendapat hukum yang didapatkan dari kejaksaan itu menyebutkan bahwa pemkot tidak lagi bisa meminta keuntungan dari YKP. Meski, telah memberikan uang Rp 1.000 pada 1954. ”Bahkan, kalau ingin ada pengembalian uang itu, pemkot harus bisa membuktikan,” tambah dia.
Sementara itu, anggota pansus masalah YKP Elok Cahyani menuturkan bahwa posisi pemkot juga lemah bila akan menghentikan semua perizinan yang diurus YKP. Gugatan dari warga dan YKP ternyata mengharuskan pemkot segera memproses izin.( jun/c10/git)