Edukasi Cegah Contempt of Court
SURABAYA – Wibawa peradilan yang belakangan semakin merosot menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY). Lembaga nonstruktural negara itu berupaya menjaga kehormatan hakim. Salah satunya melalui judicial education yang mereka helat di Kota Pahlawan bersama LBH Surabaya mulai kemarin (15/10) hingga Sabtu (17/10).
Judicial education diharapkan menjadi sarana kontrol masyarakat terhadap para pengadil di balik meja hijau. ”Pendidikan hukum di tengah masyarakat dapat membuat para hakim turut menjaga kehormatan dan keluhuran martabat profesinya,” ungkap Komisioner KY Imam Anshori Saleh dalam diskusi ringan bersama awak redaksi Jawa Pos kemarin.
Pria yang juga ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY itu berharap kentalnya nuansa politis di negeri ini tidak terlalu memengaruhi kinerja hakim. Di level pusat, sudah banyak rekomendasi yang mereka terbitkan untuk Mahkamah Agung (MA). Rekomendasi tersebut menjawab keluhan masyarakat atas kinerja para hakim di daerah. Walau banyak yang sudah dilaksanakan lembaga peradilan negara, papar Imam, masih banyak juga rekomendasi yang belum dikabulkan MA.
Lemahnya nilai tawar KY juga disebabkan lemahnya UndangUndang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. ”Mandulnya UU seperti pelaksanaan rekomendasi sanksi kepada hakim maksimal 60 hari sering diabaikan. Jika tidak dilaksanakan pun, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” keluh wakil ketua KY periode paro pertama 2010–2015 itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan
PLBH Surabaya Abdul Fatah mengungkapkan, education sengaja digelar garagara tingginya atau pelecehan terhadap pengadilan. ”Upaya edukasi ini sekaligus menjaga marwah dan nama hakim atas perilakunya sendiri,” tutur Fatah.
Dalam survei terhadap responden yang terdiri atas 100 hakim, mayoritas mengalami pelecehan dari pengunjung sidang. Misalnya, pengunjung memicu suasana gaduh. (sep/ c11/ady)