Shock Dituntut Hukuman Mati
Pemilik 8 Kg SS Siap Diedarkan
SURABAYA – Budiman alias Sinyo menatap kosong ketika ditanya tentang tuntutan hukuman mati yang diterimanya. Terdakwa kepemilikan 8 kilogram (kg) sabusabu (SS) itu tidak pernah memba yangkan bakal dituntut hukuman seberat itu.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Chatrine dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (15/10). Jaksa menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 8 kg. ’’Perbuatan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UndangUndang tentang Narkotika,’’ kata jaksa Chatrine.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba. Terdakwa juga pernah dihukum dalam kasus yang sama. Sebaliknya, jaksa tidak menemukan unsur yang meringankan.
Chatrine menjelaskan, berdasar fakta yang terungkap dalam sidang, terdakwa ditangkap berkat pengembangan polisi setelah menangkap Taufik Rizal karena memiliki narkoba. Kepada polisi, dia menyebut memperoleh sabusabu itu dari Budiman yang menyewa kamar kos di kawasan Gedangan, Sidoarjo.
Polisi yang menggerebeknya menemukan sabu-sabu dengan jumlah yang cukup fantastis. Total beratnya 8 kg. Narkoba jenis serbuk warna putih itu bahkan sudah dibagi dalam paket kecil dan siap diedarkan.
Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi menambahkan, tuntutan maksimal itu diajukan karena mendukung program pemerintah yang gencar memberantas narkoba. Menurut dia, tuntutan hukuman mati tersebut akan menjadi shock therapy bagi pemain narkoba lainnya. ’’Kalau bermainmain narkoba di Surabaya, hukumannya bisa sampai mati. Ini sudah terbukti,’’ jelasnya.
Sementara itu, mendengar tuntutan hukuman itu, Budiman hanya terbengong, shock. Sampai petugas mengantar ke ruang tahanan sementara, dia masih tertegun sembari mengingat ucapan jaksa yang menuntutnya hukuman mati. ’’Saya tidak mengira (akan dituntut mati, Red),’’ ucapnya kepada Jawa Pos.
Setelah terdiam selama beberapa detik, bapak tiga anak itu mulai mengeluarkan pembelaan diri. Menurut Budiman, sabu-sabu tersebut bukan miliknya. Dia hanya dititipi seorang bandar bernama Alex untuk mendistribusikan sabu-sabu kepada pelanggannya. Alex dikenalnya saat sama-sama menghuni Rutan Kelas I Medaeng. Saat itu, Budiman dipidana sebagai pengguna.
Dia mengaku tertarik dengan tawaran Alex tersebut karena diiming-imingi imbalan yang menggiurkan. Dia dijanjikan mendapat Rp 40 juta jika semua sabu-sabu yang diterima terjual ke pengecer di bawahnya. ’’Waktu itu saya tidak bekerja,’’ jelasnya.
Karena itulah, setelah menerima kiriman sabu-sabu yang dikirim orang tak dikenal di depan Perumahan Puri Surya Jaya, Sidoarjo, Budiman langsung membaginya dalam paket-paket kecil. Sabu-sabu itu belum sempat dijual kepada bandar di bawahnya karena Budiman keburu ditangkap yang berwajib.
Perbuatan tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Sebelumnya, pria yang tinggal di Jalan Kapasari, Surabaya, itu dua kali menjual sabu-sabu milik Alex. Pertama, dia menerima dan menjual sabusabu seberat 3 kg. Yang kedua, dia mengedarkan 4 kg sabu-sabu.
Setiap kali menyalurkan narkoba, Budiman mendapat komisi Rp 15 juta dan Rp 20 juta. Karena itulah, dia mau-mau saja ketika ada tawaran ketiga dengan imbalan yang lebih besar. ’’Sekarang saya belum bisa berpikir, Mas,’’ ucapnya. (eko/c17/ady)