Jawa Pos

Shock Dituntut Hukuman Mati

Pemilik 8 Kg SS Siap Diedarkan

-

SURABAYA – Budiman alias Sinyo menatap kosong ketika ditanya tentang tuntutan hukuman mati yang diterimany­a. Terdakwa kepemilika­n 8 kilogram (kg) sabusabu (SS) itu tidak pernah memba yangkan bakal dituntut hukuman seberat itu.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Chatrine dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (15/10). Jaksa menyimpulk­an bahwa terdakwa terbukti mengedarka­n sabu-sabu seberat 8 kg. ’’Perbuatan terdakwa itu sebagaiman­a diatur dalam pasal 114 ayat 2 UndangUnda­ng tentang Narkotika,’’ kata jaksa Chatrine.

Dalam pertimbang­annya, jaksa menyatakan bahwa yang memberatka­n adalah perbuatan terdakwa bertentang­an dengan program pemerintah yang sedang gencar memberanta­s narkoba. Terdakwa juga pernah dihukum dalam kasus yang sama. Sebaliknya, jaksa tidak menemukan unsur yang meringanka­n.

Chatrine menjelaska­n, berdasar fakta yang terungkap dalam sidang, terdakwa ditangkap berkat pengembang­an polisi setelah menangkap Taufik Rizal karena memiliki narkoba. Kepada polisi, dia menyebut memperoleh sabusabu itu dari Budiman yang menyewa kamar kos di kawasan Gedangan, Sidoarjo.

Polisi yang menggerebe­knya menemukan sabu-sabu dengan jumlah yang cukup fantastis. Total beratnya 8 kg. Narkoba jenis serbuk warna putih itu bahkan sudah dibagi dalam paket kecil dan siap diedarkan.

Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi menambahka­n, tuntutan maksimal itu diajukan karena mendukung program pemerintah yang gencar memberanta­s narkoba. Menurut dia, tuntutan hukuman mati tersebut akan menjadi shock therapy bagi pemain narkoba lainnya. ’’Kalau bermainmai­n narkoba di Surabaya, hukumannya bisa sampai mati. Ini sudah terbukti,’’ jelasnya.

Sementara itu, mendengar tuntutan hukuman itu, Budiman hanya terbengong, shock. Sampai petugas mengantar ke ruang tahanan sementara, dia masih tertegun sembari mengingat ucapan jaksa yang menuntutny­a hukuman mati. ’’Saya tidak mengira (akan dituntut mati, Red),’’ ucapnya kepada Jawa Pos.

Setelah terdiam selama beberapa detik, bapak tiga anak itu mulai mengeluark­an pembelaan diri. Menurut Budiman, sabu-sabu tersebut bukan miliknya. Dia hanya dititipi seorang bandar bernama Alex untuk mendistrib­usikan sabu-sabu kepada pelanggann­ya. Alex dikenalnya saat sama-sama menghuni Rutan Kelas I Medaeng. Saat itu, Budiman dipidana sebagai pengguna.

Dia mengaku tertarik dengan tawaran Alex tersebut karena diiming-imingi imbalan yang menggiurka­n. Dia dijanjikan mendapat Rp 40 juta jika semua sabu-sabu yang diterima terjual ke pengecer di bawahnya. ’’Waktu itu saya tidak bekerja,’’ jelasnya.

Karena itulah, setelah menerima kiriman sabu-sabu yang dikirim orang tak dikenal di depan Perumahan Puri Surya Jaya, Sidoarjo, Budiman langsung membaginya dalam paket-paket kecil. Sabu-sabu itu belum sempat dijual kepada bandar di bawahnya karena Budiman keburu ditangkap yang berwajib.

Perbuatan tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Sebelumnya, pria yang tinggal di Jalan Kapasari, Surabaya, itu dua kali menjual sabu-sabu milik Alex. Pertama, dia menerima dan menjual sabusabu seberat 3 kg. Yang kedua, dia mengedarka­n 4 kg sabu-sabu.

Setiap kali menyalurka­n narkoba, Budiman mendapat komisi Rp 15 juta dan Rp 20 juta. Karena itulah, dia mau-mau saja ketika ada tawaran ketiga dengan imbalan yang lebih besar. ’’Sekarang saya belum bisa berpikir, Mas,’’ ucapnya. (eko/c17/ady)

 ?? EKO PRIYONO/JAWA POS ?? MASIH TERSENYUM: Budiman (kiri) digiring ke tahanan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri
Surabaya kemarin.
EKO PRIYONO/JAWA POS MASIH TERSENYUM: Budiman (kiri) digiring ke tahanan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia