Jawa Pos

Dua Kasus Korupsi Tak Perlu Diaudit

-

SURABAYA – Pengusutan dua kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Surabaya bakal selesai lebih cepat. Penyidik memutuskan tidak melibatkan auditor untuk menghitung kerugian negara karena dianggap sudah jelas dan mudah penghitung­annya.

Dua kasus tersebut adalah dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui jalur program nasional (prona) di Kelurahan Penjaringa­nsari dan dugaan pemotongan dana proyek di lingkungan kantor Kemenag Surabaya.

Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, kasus pungli pengurusan sertifikat sejak awal memang diputuskan tidak perlu diaudit. Sebab, dalam kasus tersebut, tidak ada unsur kerugian negara yang perlu dihitung. ’’Ini dugaan pungli, bukan penyalahgu­naan penggunaan keuangan,’’ katanya.

Apalagi, jumlah pungli dalam kasus itu juga sudah jelas. Mantan Kajari Sangatta, Kutai Timur, itu menjelaska­n bahwa jumlah pemohon sertifikat prona sudah terang. Nilai yang dipungut dari masing-masing pemohon juga mudah dihitung. Bahkan, ada catatan pembukuan yang kini disita sebagai barang bukti.

Dia mengungkap­kan, penyidik menjerat tersangka kasus tersebut dengan pasal 12 Undang-Undang Tipikor. Intinya, penyelengg­ara negara menerima hadiah atau janji yang bertentang­an dengan kewajibann­ya. Unsur pasal itu tidak mensyaratk­an unsur kerugian negara. ’’ Tidak seperti kasus korupsi lain yang harus ada penghitung­an auditor,’’ jelasnya.

Lain lagi pengusutan kasus pemotongan dana proyek di lingkungan kantor Kemenag Jatim. Tersangka kasus tersebut bakal dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Dalam dua pasal itu, disyaratka­n ada unsur kerugian negara.

Meski begitu, penyidik me- nyimpulkan bahwa nilai kerugian negaranya sangat jelas dan tidak rumit untuk menghitung­nya. Dia mencontohk­an, dari penyidikan, terungkap bahwa semua dana proyek dipotong 25 persen. ’’Dari sana, sudah terlihat nilai pemotongan­nya,’’ ucapnya.

Apalagi, pengelolaa­n keuangan tersebut tercatat dalam pembukuan yang rapi. Misalnya, proyek apa saja yang dipotong, nilainya, sampai penggunaan dana hasil pemotongan itu. Dari sana, penyidik sudah bisa menjumlahk­an nilai uang yang diseleweng­kan.

Kasipidsus Roy Rovalino menuturkan, dengan tidak adanya audit, penyidikan bisa selesai lebih cepat. Sebab, untuk melakukan audit, dibutuhkan waktu ekstra yang tidak sedikit. Karena itulah, dua kasus tersebut kini sudah dilimpahka­n ke jaksa penuntut umum. ’’Sekarang masih menunggu penelaahan. Kalau sudah lengkap, tinggal dilimpahka­n ke pengadilan,’’ jelasnya. (eko/c20/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia