Dua Kasus Korupsi Tak Perlu Diaudit
SURABAYA – Pengusutan dua kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Surabaya bakal selesai lebih cepat. Penyidik memutuskan tidak melibatkan auditor untuk menghitung kerugian negara karena dianggap sudah jelas dan mudah penghitungannya.
Dua kasus tersebut adalah dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui jalur program nasional (prona) di Kelurahan Penjaringansari dan dugaan pemotongan dana proyek di lingkungan kantor Kemenag Surabaya.
Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, kasus pungli pengurusan sertifikat sejak awal memang diputuskan tidak perlu diaudit. Sebab, dalam kasus tersebut, tidak ada unsur kerugian negara yang perlu dihitung. ’’Ini dugaan pungli, bukan penyalahgunaan penggunaan keuangan,’’ katanya.
Apalagi, jumlah pungli dalam kasus itu juga sudah jelas. Mantan Kajari Sangatta, Kutai Timur, itu menjelaskan bahwa jumlah pemohon sertifikat prona sudah terang. Nilai yang dipungut dari masing-masing pemohon juga mudah dihitung. Bahkan, ada catatan pembukuan yang kini disita sebagai barang bukti.
Dia mengungkapkan, penyidik menjerat tersangka kasus tersebut dengan pasal 12 Undang-Undang Tipikor. Intinya, penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya. Unsur pasal itu tidak mensyaratkan unsur kerugian negara. ’’ Tidak seperti kasus korupsi lain yang harus ada penghitungan auditor,’’ jelasnya.
Lain lagi pengusutan kasus pemotongan dana proyek di lingkungan kantor Kemenag Jatim. Tersangka kasus tersebut bakal dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Dalam dua pasal itu, disyaratkan ada unsur kerugian negara.
Meski begitu, penyidik me- nyimpulkan bahwa nilai kerugian negaranya sangat jelas dan tidak rumit untuk menghitungnya. Dia mencontohkan, dari penyidikan, terungkap bahwa semua dana proyek dipotong 25 persen. ’’Dari sana, sudah terlihat nilai pemotongannya,’’ ucapnya.
Apalagi, pengelolaan keuangan tersebut tercatat dalam pembukuan yang rapi. Misalnya, proyek apa saja yang dipotong, nilainya, sampai penggunaan dana hasil pemotongan itu. Dari sana, penyidik sudah bisa menjumlahkan nilai uang yang diselewengkan.
Kasipidsus Roy Rovalino menuturkan, dengan tidak adanya audit, penyidikan bisa selesai lebih cepat. Sebab, untuk melakukan audit, dibutuhkan waktu ekstra yang tidak sedikit. Karena itulah, dua kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. ’’Sekarang masih menunggu penelaahan. Kalau sudah lengkap, tinggal dilimpahkan ke pengadilan,’’ jelasnya. (eko/c20/ady)