Rutin Tertibkan PKL Makam Rangkah
PEDAGANG kaki lima (PKL) yang balik kucing di Makam Rangkah kembali ditertibkan kemarin (15/10). Sebanyak 12 rombong PKL yang berjualan di area makam diangkut petugas. Selanjutnya, PKL diminta hadir ke kantor kecamatan untuk diberi pengarahan dan membikin surat pernyataan.
’’ Jika mereka tidak membuat surat pernyataan, rombong tidak bisa diambil,’’ kata Camat Tambaksari Ahmad Zaini. Dia mengungkapkan bahwa penertiban PKL di Makam Rangkah sudah menjadi agenda rutin. Setiap tiga minggu, petugas melakukan operasi di kawasan tersebut. ’’Pasti ada saja PKL yang tertangkap,’’ ujarnya.
Benar saja, Makam Rangkah nyaris tidak pernah sepi PKL. Mereka tidak hanya berjualan di area pintu masuk, tetapi sampai ke dalam makam. Tidak jarang, para PKL jus tru menjadikan nisan sebagai lapak. ’’Malah ada yang mendesain nisan seolah jadi kursi dan meja. Kan tidak sesuai fungsinya jika seperti itu,’’ tegas pria 45 tahun tersebut.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 09.00 itu melibatkan sedikitnya 24 petugas. Perinciannya, 10 petugas Satpol PP Kota Surabaya, 10 petugas Satpol PP Kecamatan Tambaksari, 2 anggota polisi, dan 2 anggota bhabinkamtibmas.
Zaini menyatakan, penertiban kali ini bukan operasi besar. Jadi, petugas tidak menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP) ketika menertibkan. ’’Hanya rombongnya yang diangkut. Nanti mereka (PKL, Red) diminta mengambil ke kecamatan,’’ jelasnya. Namun, tambah Zaini, bila pihaknya membawa BAP, rombong sitaan dibawa ke kantor satpol PP kota. Selanjutnya, para PKL harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). (rst/c14/nda)