Segel Tambang Pasir Ilegal di Pesisir
SIDOARJO – Penambangan ilegal di kawasan pesisir Kota Delta mendapat perhatian Polres Sidoarjo. Tidak ingin kecolongan seperti kasus di Lumajang, polisi bergerak cepat. Kemarin (15/10) jajaran Polres Sidoarjo menyegel sebuah tambang yang diduga ilegal di Dusun Pandan Sari, Kedung Pandan, Jabon.
Penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat. ’’Kami lantas melakukan penyisiran. Saat itu ada satu yang sedang beroperasi dan tidak memiliki izin,’’ kata Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar.
Polisi juga memeriksa pemilik usaha atas nama Surono Rahmatullah. Warga Kedung Pandan itu disangkakan dengan pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Saat ini Surono masih berstatus saksi.
Saat diinterogasi petugas, Surono mengaku baru sebulan melakukan penambangan. Dia dibantu enam pekerja. Sebagai wadah tambangnya, Surono menggunakan lahan tambak milik Jamin.
Praktik penambangan pasir yang diduga ilegal itu bukan usaha kecil-kecilan. Sebab, Surono memiliki empat mesin penyedot pasir yang mengambang di atas tambak. Dia memindahkan pasir ke tempat pe- nampungan dengan paralon yang panjangnya sekitar 150 meter.
Selanjutnya, pasir yang ditampung dimasukkan ke truk. Mereka menggunakan satu backhoe besar. Pasir lantas dijual kepada konsumen seharga Rp 500 ribu per rit. ’’ Uang itu dibagi- bagi,’’ ucap Ayub.
Berdasar informasi, uang tersebut disebar ke pemilik backhoe dan pemilik lahan tambak. Pemiliknya diberi uang Rp 80 ribu. Surono juga menyetor ke Jamin sebesar Rp 50 ribu. Dalam sehari, usaha itu bisa menghasilkan pasir sebanyak 10–15 rit. ( hen/c20/fal)