Jaksa KPK Mendadak Ditarik Kejagung
JAKARTA – Jaksa Agung H M. Prasetyo membuat kebijakan yang mengundang pertanyaan publik. Saat instansinya diterpa isu miring seputar dugaan penerimaan suap dalam penanganan kasus bantuan sosial ( bansos) Pemprov Sumatera Utara, dia mendadak menarik jaksa andalan KPK Yudi Kristiana. Padahal, Yudi saat ini tengah menangani kasus suap terkait dengan bansos tersebut.
Penarikan Yudi dari KPK berpotensi mengundang kontroversi. Sebab, Yudi baru memperpanjang masa tugas di KPK untuk empat tahun mendatang
Sebelumnya, dia sudah bertugas selama empat tahun di lembaga antirasuah itu. Selama itu, dia terlibat menangani sejumlah perkara besar. Mulai kasus Bank Century, bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), korupsi Anas Urbaningrum, hingga rasuah yang melibatkan politikus Partai Nasdem, O.C. Kaligis dan Patrice Rio Capella.
KPK tentu merasa kehilangan atas penarikan Yudi. Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menilai jaksa bergelar doktor itu sebagai salah seorang jaksa terbaik di KPK. ’’Kami kehilangan Doktor Yudi sebagai salah seorang jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK,’’ ujarnya.
Sejauh ini, KPK hanya bisa menyerahkan sepenuhnya penarikan Yudi kepada Kejagung. KPK juga belum akan meminta tambahan atau pengganti jaksa ke Korps Adhyaksa tersebut. ’’Kami akan memaksimalkan dulu tenaga JPU (jaksa penuntut umum) yang ada saat ini,’’ imbuh Indriyanto.
Kejaksaan mengklaim, Yudi ditarik untuk dipromosikan mengisi jabatan eselon III. Anehnya, jabatan itu tidak tergolong pos strategis. Yudi hanya ditempatkan sebagai kepala bagian (Kabag) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejagung.
Sementara itu, Prasetyo membantah penarikan Yudi merupakan upaya pelemahan KPK. Dia meminta publik tidak terus berburuk sangka terkait dengan pemindahan jaksa KPK itu. ’’Jangan terus berpikir negatif pada Kejagung. Pemindahan ini lho sama sekali tidak berkaitan dengan kasus apa pun.”
Yudi menanggapi dingin penarikan dirinya. Dia mengaku harus profesional menjalankan tugas. ’’Saya hanya menjalankan perintah. Namun, kalau masyarakat menilai ada apa-apa dari penarikan saya ini, ya silakan saja,’’ katanya.
Sebelum ditarik Kejagung, Yudi sempat mencoba peruntungan sebagai calon pimpinan (capim) KPK. Dia mengikuti seleksi, tetapi gugur di 19 besar. (gun/ idr/c5/agm)