Ba’asyir Isyaratkan Tolak ISIS
Ajukan PK Kasus Mendanai Pelatihan Militer
JAKARTA – Terpidana perkara terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengajukan peninjauan kembali ( PK) atas kasus mendanai pelatihan militer di Aceh yang membelitnya. Ba’asyir tidak menghadiri sidang perdananya kemarin (17/11). Dia mewakilkan kehadiran kepada pengacaranya, Ahmad Michdan.
Di luar sidang, Michdan mengisyaratkan penolakan Ba’asyir terhadap ISIS. Dia menuturkan bertemu dengan Ba’asyir pada Selasa (10/11). Ba’asyir, papar Michdan, saat itu menyebut ISIS is closed. Artinya, semua yang terkait dengan ISIS tidak punya hubungan dengan Ba’asyir. ”Ustad Ba’asyir saat itu tidak menginginkan berkomentar soal ISIS,” ujarnya.
Apakah pernyataan Ba’asyir itu menunjukkan penolakan terhadap ISIS dan melarang warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan ISIS? Michdan menjawab bahwa Ba’asyir saat ini melakukan tabayun atau mencari kejelasan tentang ISIS hingga benar-benar mengetahui keadaan yang sesungguhnya. ”Mungkin saja akan ada tindak lanjut penjelasan dari Ba’asyir mengenai sikapnya terhadap ISIS. Dulu, waktu disebut dibaiat ISIS, dia hanya mengetahui penjelasan dari satu arah,” paparnya.
Namun, setelah kuasa hukumnya bergabung dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan bantuan kepada masyarakat Syria, diketahuilah bahwa ISIS tidak muncul dari masyarakat Syria. ”ISIS sama sekali bukan masyarakat Syria,” ujarnya. Melainkan organisasi bentukan sejumlah intelijen negara tertentu.
Sementara itu, terkait dengan sidang PK, kuasa hukum Ba’asyir berupaya mendapatkan keadilan atas putusan kasasi yang memvonis kliennya bersalah dan dihukum penjara selama 15 tahun. Dalam proses sidang kasasi itu, ada berbagai hal yang janggal. Salah satunya, fakta sidang menunjukkan bahwa Ba’asyir bukan aktor intelektual pelatihan militer di Aceh. ”Namun, vonisnya justru paling berat, hingga 15 tahun,” tutur Michdan.
Lalu, dalam sidang kasasi, juga ada telekonferensi dengan seorang pejabat Amerika yang menyebut Ba’asyir sebagai teroris. Hal itu sangat janggal. Sebab, hingga saat ini, belum ada putusan yang inkracht alias perkara belum berketetapan hukum. ”Namun, putusan sidang kasasi seakan mengamini pernyataan dari pejabat Amerika itu. Ini bisa dibilang bentuk intervensi Amerika kepada hukum di Indonesia,” tegas dia.
Sidang tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Hakim saat itu memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Ba’asyir dalam sidang 1 Desember mendatang. Namun, kuasa hukum Ba’asyir meminta sidang PK bisa dilanjutkan di PN Cilacap. Sebab, kondisi kesehatan Ba’asyir mulai menurun karena usia. (idr/c11/agm)