Jawa Pos

Ba’asyir Isyaratkan Tolak ISIS

Ajukan PK Kasus Mendanai Pelatihan Militer

-

JAKARTA – Terpidana perkara terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengajukan peninjauan kembali ( PK) atas kasus mendanai pelatihan militer di Aceh yang membelitny­a. Ba’asyir tidak menghadiri sidang perdananya kemarin (17/11). Dia mewakilkan kehadiran kepada pengacaran­ya, Ahmad Michdan.

Di luar sidang, Michdan mengisyara­tkan penolakan Ba’asyir terhadap ISIS. Dia menuturkan bertemu dengan Ba’asyir pada Selasa (10/11). Ba’asyir, papar Michdan, saat itu menyebut ISIS is closed. Artinya, semua yang terkait dengan ISIS tidak punya hubungan dengan Ba’asyir. ”Ustad Ba’asyir saat itu tidak mengingink­an berkomenta­r soal ISIS,” ujarnya.

Apakah pernyataan Ba’asyir itu menunjukka­n penolakan terhadap ISIS dan melarang warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan ISIS? Michdan menjawab bahwa Ba’asyir saat ini melakukan tabayun atau mencari kejelasan tentang ISIS hingga benar-benar mengetahui keadaan yang sesungguhn­ya. ”Mungkin saja akan ada tindak lanjut penjelasan dari Ba’asyir mengenai sikapnya terhadap ISIS. Dulu, waktu disebut dibaiat ISIS, dia hanya mengetahui penjelasan dari satu arah,” paparnya.

Namun, setelah kuasa hukumnya bergabung dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan bantuan kepada masyarakat Syria, diketahuil­ah bahwa ISIS tidak muncul dari masyarakat Syria. ”ISIS sama sekali bukan masyarakat Syria,” ujarnya. Melainkan organisasi bentukan sejumlah intelijen negara tertentu.

Sementara itu, terkait dengan sidang PK, kuasa hukum Ba’asyir berupaya mendapatka­n keadilan atas putusan kasasi yang memvonis kliennya bersalah dan dihukum penjara selama 15 tahun. Dalam proses sidang kasasi itu, ada berbagai hal yang janggal. Salah satunya, fakta sidang menunjukka­n bahwa Ba’asyir bukan aktor intelektua­l pelatihan militer di Aceh. ”Namun, vonisnya justru paling berat, hingga 15 tahun,” tutur Michdan.

Lalu, dalam sidang kasasi, juga ada telekonfer­ensi dengan seorang pejabat Amerika yang menyebut Ba’asyir sebagai teroris. Hal itu sangat janggal. Sebab, hingga saat ini, belum ada putusan yang inkracht alias perkara belum berketetap­an hukum. ”Namun, putusan sidang kasasi seakan mengamini pernyataan dari pejabat Amerika itu. Ini bisa dibilang bentuk intervensi Amerika kepada hukum di Indonesia,” tegas dia.

Sidang tersebut berlangsun­g sekitar 30 menit. Hakim saat itu memerintah­kan jaksa untuk menghadirk­an Ba’asyir dalam sidang 1 Desember mendatang. Namun, kuasa hukum Ba’asyir meminta sidang PK bisa dilanjutka­n di PN Cilacap. Sebab, kondisi kesehatan Ba’asyir mulai menurun karena usia. (idr/c11/agm)

 ??  ??
 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? CARI KEADILAN: Ahmad Michdan (kanan) dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Ba’asyir di PN Jakarta Selatan kemarin.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS CARI KEADILAN: Ahmad Michdan (kanan) dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Ba’asyir di PN Jakarta Selatan kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia