Capim KPK Dikritisi, Pansel Siap Menjawab
JAKARTA – Panita seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicecar pertanyaan kritis dalam rapat dengan Komisi III DPR di gedung parlemen kemarin (17/11). Mereka ditanya terkait dengan kualitas delapan calon pimpinan KPK yang telah dipilih.
DPR menilai, ada beberapa calon yang tidak memenuhi syarat formal. Salah satu nama yang disebut dengan jelas diragukan memenuhi syarat adalah Johan Budi S.P. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, syarat capim KPK sebagaimana pasal 29 adalah sarjana hukum atau sarjana lain dengan pengalaman 15 tahun di bidang ekonomi, hukum, keuangan, dan perbankan. Di antara delapan capim KPK, empat orang bukan sarjana hukum.
’’Dari summary yang kami terima, rasanya empat orang belum memenuhi syarat 15 tahun,’’ kata Arsul. Salah seorang di antara mereka, Johan Budi. Sebagai seorang staf di KPK, pengalaman kesarjanaan Johan selama bergabung komisi antirasuah belum mencapai 15 tahun.
Anggota Komisi III Dossy Iskandar Prasetyo menambahkan, fakta itu menunjukkan ada pelanggaran syarat formal UU KPK yang dilakukan pansel. Dossy mempertanyakan tindak lanjut nasib delapan nama capim KPK yang terlanjur diseleksi pansel. ’’Menurut pansel, hasil seleksi ini dapat diteruskan atau batal demi hukum ketika ada pelanggaran UU,’’ katanya.
Dossy menegaskan, pansel capim KPK dalam pekerjaannya terikat oleh UU KPK dan keppres pembentukan. Patut dipertanyakan apakah pansel merumuskan kode etik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. ’’Kepatuhan terhadap UU KPK yang menjadi pegangan pansel ternyata belum terpenuhi,’’ ujarnya. DPR juga menyoroti pembagian calon pimpinan KPK berdasar bidang-bidang tertentu.
Sayang, pansel tidak mendapat kesempatan menjawab. Pimpinan sidang Benny K. Harman menyatakan bahwa rapat ditunda karena materi yang belum sepenuhnya merata disampaikan ke para anggota komisi. ’’Rapat ditunda besok (hari ini, Red) untuk dimulai pada jam yang sama,’’ katanya.
Ketua Pansel Destry Damayanti mengatakan, pada saatnya nanti, pansel memberikan jawaban. ’’Kami sudah punya jawaban. Tapi, karena ditunda, ya kami sampaikan besok,’’ ucapnya.
Terkait dengan pembidangan, itu tidak untuk mengelompokkan kerja di KPK. Pansel melakukan pembidangan demi menekankan kompetensi para calon. ’’Kami selama seleksi bekerja sama dengan penegak hukum. Kami punya metodologi yang jelas,’’ tandasnya. (bay/c4/ca)