Daerah Sengketa Klir, Proses Jalan Terus
JAKARTA – KPU memastikan pelaksanaan pilkada di daerah yang bersengketa akan tetap berjalan mulus. Termasuk di dua daerah yang calonnya berstatus bebas bersyarat. Yakni, calon bupati Bone Bolango (Gorontalo) Ismet Mile dan calon bupati Boven Digoel (Papua) Yusak Yaluwo.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan bahwa status calon bebas bersyarat nyaris klir. Calon di Kota Manado dan Boven Digoel yang berstatus bebas bersyarat dipastikan dicoret dari kepesertaan pilkada. ’’Untuk yang di Gorontalo (Kabupaten Bone Bolango), kami menunggu putusan bawaslu provinsi,’’ kata Husni di kantor KPU, Jakarta, kemarin (17/11).
Di luar itu, sengketa lain sudah klir. Khususnya yang diselesaikan di Mahkamah Agung (MA). Ada 23 sengketa yang ditangani MA. Sebanyak 22 di antaranya memenangkan KPU. KPU hanya kalah di Kabupaten Mojokerto (Jatim) sehingga salah satu pasangan calon (paslon) harus dicoret.
Pengecualian diberikan pada kasus sengketa di Kabupaten Lampung Timur dan Mojokerto. Paslon yang dicoret di dua daerah itu mengajukan sengketa ke Panwaslu setempat. ’’Itu yang belum kami ketahui (putusannya),’’ kata Husni. Seharusnya semua sengketa selesai paling lambat bersamaan dengan putusan MA.
KPU sudah mengantisipasi apabila sengketa-sengketa yang baru berakhir atau sedang berlangsung berpengaruh terhadap surat suara. Misalnya, di Boven Digoel. Pencetakan surat suara selesai sebelum ada putusan mengenai calon bebas bersyarat. ’’Yang seperti itu kami sosialisasikan bahwa calon tersebut tidak memenuhi syarat. Sehingga yang mencoblos dianggap tidak sah,’’ tuturnya.
Bagi yang belum mencetak surat suara, bakal ada desain ulang. Di Manado, surat suara yang akan dicetak hanya mencantumkan paslon nomor 1, 3, dan 4. Sebab, calon nomor 2 berstatus bebas bersyarat. (byu/c7/ca)