Jawa Pos

Penyumbang Akali Aturan

-

JAKARTA – Dana kampanye ternyata bisa diakali. Hal itu ditemukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Koordinato­r Nasional JPPR Masykurudi­n Hafidz menyatakan, pihaknya meneliti dana kampanye di sembilan kabupaten/kota penyelengg­ara pilkada serentak 2015. Yakni Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, Palu, Balikpapan, Kabupaten Jember, Maros, Semarang, Seluma, dan Bantul.

Hasilnya, upaya mengakali aturan dana kampanye itu tampak jelas. Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, sumbangan dana kampanye dibedakan menjadi dua, yakni sumbangan dari kelompok atau perusahaan dan sumbangan perorangan. Sumbangan kelompok atau perusahaan maksimal Rp 500 juta, sedangkan sumbangan perseorang­an maksimal Rp 50 juta.

Ada beberapa modus yang dilakukan. Pertama, menyumbang melebihi batas. ”Ada perorangan yang menyumbang barang sebanyak 15 ribu item dengan nilai setara Rp 75 juta,” ungkapnya. Modus kedua, memecah jumlah sumbangan. Di Balikpapan ada sumbangan dari beberapa perusahaan senilai total Rp 2 miliar kepada paslon Rizal Effendi-Rahmad Mas’ud. Setelah ditelusuri, ada dua holding yang menyumbang atas nama anak-anak perusahaan­nya dengan nilai masing-masing Rp 1 miliar.

Modus ketiga adalah identitas fiktif. Salah satu penyumbang pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dalam pilkada Tangsel diketahui menggunaka­n identitas fiktif. Nama si penyumbang adalah Indra Yogaswara dengan nilai Rp 50 juta. Setelah dilacak melalui nomor ponsel, ternyata nomor yang dicantumka­n bukanlah milik Indra, melainkan milik seorang perempuan bernama Rita. ”Ibu Rita tidak kenal Airin dan tidak kenal pula dengan Indra,” kata Masykurudi­n.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjunta­k memastikan bahwa laporan itu segera ditindakla­njuti. ”Kami bakal langsung limpahkan ke panwaslu masing-masing,” tegasnya. Pada dasarnya, paslon tidak boleh menerima sumbangan melebihi batas. Sanksi apabila ketentuan itu dilanggar adalah pidana. Si pemberi dan penerima akan diancam penjara maksimal dua tahun. (byu/c9/ca)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia