Ekspansi Ritel Lambat
SURABAYA – Ekspansi ritel modern tahun ini cenderung melambat. Terutama karena adanya beberapa regulasi yang menghambat rencana ekspansi toko modern.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menyebutkan, ada dua aturan yang harus diperhatikan sebelum peritel memutuskan untuk berekspansi. Yakni, Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No 1310/2014 dan Peraturan Presiden No 112/2007.
’’Mengacu pada dua regulasi itu, pendirian toko ritel modern diwajibkan di wilayah yang memiliki RDTR (rencana detail tata ruang). Di antara 527 kota/kabupaten di Indonesia, baru sembilan yang mempunyai aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW),’’ paparnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar regulasi tersebut direvisi, khususnya Perpres No 112/2007. Apalagi, sebelumnya pemerintah memberikan sinyal menyelaraskan regulasi yang mengatur pendirian toko ritel modern.
Terkait dengan melambatnya perekonomian tahun ini, peritel merevisi target pertumbuhan yang sebelumnya dipatok 13–15 persen. Pada tahun-tahun sebelumnya, pertumbuhan pendapatan selalu naik di kisaran tersebut. Misalnya, tahun lalu dengan capaian Rp 168 triliun.
’’Nah, tahun ini, kalau pertumbuhan perekonomian bisa lebih dari 5 persen, kami optimistis mampu membukukan Rp 184 triliun atau tumbuh 10 persen. Namun, kalau pertumbuhan perekonomian kurang dari 5 persen, pertumbuhan ritel modern mentok di kisaran 8 persen atau sekitar Rp 175 triliun,’’ tegas Roy.
Koordinator Wilayah Timur Aprindo Abraham Ibnu menambahkan, untuk mendukung ritel modern, salah satunya memperhatikan kepentingan industri kecil. Sebab, banyak industri kecil yang menjadi pemasok ritel modern. Misalnya, paket kebijakan seperti keringanan tarif listrik pada malam dinilai belum berpihak terhadap industri kecil. (res/c14/tia)