Jawa Pos

Ekspansi Ritel Lambat

-

SURABAYA – Ekspansi ritel modern tahun ini cenderung melambat. Terutama karena adanya beberapa regulasi yang menghambat rencana ekspansi toko modern.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menyebutka­n, ada dua aturan yang harus diperhatik­an sebelum peritel memutuskan untuk berekspans­i. Yakni, Surat Edaran (SE) Menteri Perdaganga­n No 1310/2014 dan Peraturan Presiden No 112/2007.

’’Mengacu pada dua regulasi itu, pendirian toko ritel modern diwajibkan di wilayah yang memiliki RDTR (rencana detail tata ruang). Di antara 527 kota/kabupaten di Indonesia, baru sembilan yang mempunyai aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW),’’ paparnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar regulasi tersebut direvisi, khususnya Perpres No 112/2007. Apalagi, sebelumnya pemerintah memberikan sinyal menyelaras­kan regulasi yang mengatur pendirian toko ritel modern.

Terkait dengan melambatny­a perekonomi­an tahun ini, peritel merevisi target pertumbuha­n yang sebelumnya dipatok 13–15 persen. Pada tahun-tahun sebelumnya, pertumbuha­n pendapatan selalu naik di kisaran tersebut. Misalnya, tahun lalu dengan capaian Rp 168 triliun.

’’Nah, tahun ini, kalau pertumbuha­n perekonomi­an bisa lebih dari 5 persen, kami optimistis mampu membukukan Rp 184 triliun atau tumbuh 10 persen. Namun, kalau pertumbuha­n perekonomi­an kurang dari 5 persen, pertumbuha­n ritel modern mentok di kisaran 8 persen atau sekitar Rp 175 triliun,’’ tegas Roy.

Koordinato­r Wilayah Timur Aprindo Abraham Ibnu menambahka­n, untuk mendukung ritel modern, salah satunya memperhati­kan kepentinga­n industri kecil. Sebab, banyak industri kecil yang menjadi pemasok ritel modern. Misalnya, paket kebijakan seperti keringanan tarif listrik pada malam dinilai belum berpihak terhadap industri kecil. (res/c14/tia)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia