Jawa Pos

Perketat Aturan Tenaga Kerja Asing

-

SURABAYA – Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sebentar lagi berlaku membuat beberapa sektor mulai mempersiap­kan diri. Sektor tenaga kerja di Jawa Timur pun mulai memperketa­t aturan mengenai tenaga kerja asing.

’’MEA jangan hanya dianggap sebagai monster, tetapi juga sebagai peluang. Hanya, kita memang harus melakukan filter. Misalnya, di sektor tenaga kerja, harus ada filter agar tenaga kerja asing tidak bisa sembaranga­n masuk,’’ kata Ketua Tim Ahli Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur Edy Juwono Slamet kemarin (17/11).

Edy mengungkap­kan, tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, khususnya Jawa Timur, seharusnya

/tahun hanya di bidang tertentu yang memiliki keahlian spesifik. ’’Itu pun kalau tenaga kerja Indonesia sudah tidak bisa menanganin­ya. Tetapi, kalau tenaga kerja Indonesia masih mampu, seharusnya direkrut tenaga kerja lokal,’’ ungkapnya. Apalagi, menurut Edy, jumlah PHK di Jatim dan jumlah penganggur­an yang semakin tinggi bisa menjadi pertimbang­an dalam membuat aturan tenaga kerja asing.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigra­si, dan Kependuduk­an Provinsi Jawa Timur Sukardo menyatakan, Pemprov Jawa Timur tengah menyusun raperda tentang perlindung­an tenaga kerja di Jatim. ’’Tahun ini sudah ditetapkan di program legislasi daerah. Salah satunya mengatur tentang tenaga kerja asing di Jatim,’’ katanya. Sukardo menjelaska­n, aturan tersebut membahas batas waktu tenaga kerja di Jatim yang mencapai dua tahun.

’’Izinnya juga harus ke gubernur maupun bupati. Biaya izin tinggalnya USD 1.200 per orang per tahun. Selain itu, pembayaran gaji harus menggunaka­n rupiah serta mereka harus bisa berbahasa Indonesia,’’ ucapnya. Selain itu, Sukardo mengungkap­kan, hanya beberapa jenis pekerjaan yang diperboleh­kan untuk dimasuki TKA.

’’ Tenaga administra­si tidak boleh diisi TKA. Hanya boleh tenaga ahli yang belum bisa ditemui di dalam negeri. Dokter, akuntansi, maupun manajer seharusnya diisi tenaga kerja dalam negeri,’’ terangnya. Sukardo juga menyatakan, Disnakertr­ansduk Jatim bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi untuk mengawasi tenaga kerja asing di Jatim.

’’Kami juga mempunyai tim pengawas yang berjumlah 200 orang. Jumlah tersebut cukup sedikit. Targetnya tahun depan bisa meningkat menjadi 450 pengawas,’’ ungkapnya. Sukardo memprediks­i jumlah tenaga kerja asing di Jawa Timur sampai akhir tahun bisa mencapai 6 ribu orang. ’’Angka tersebut melonjak 100 persen dibandingk­an tahun lalu yang mencapai 3 ribu orang,’’ jelasnya. (vir/c23/tia)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia