Jawa Pos

KPU Tarik APK Nisa-Syah

Pastikan Keputusan Tidak Akan Berubah

-

MOJOKERTO – Perlawanan dari kubu Choirun Nisa-Arifudinsy­ah (Nisa-Syah) tidak membuat KPU Kabupaten Mojokerto mengubah sikapnya. Bahkan, KPU telah mengeluark­an surat Nomor 324/KPU-014.329790/XI/2015 tanggal 16 November tentang penarikan alat peraga kampanye (APK) Nisa-Syah dan alat peraga sosialisas­i yang menampilka­n gambar pasangan nomor urut 1 tersebut.

’’Kami sudah perintahka­n PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) supaya menarik baliho atau APK bergambar nomor urut 1,’’ jelas Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq kemarin (17/11).

APK milik Nisa-Syah yang harus ditertibka­n sebanyak 5 baliho, 180 umbul-umbul, dan 304 spanduk. ’’APK yang sudah ditarik atau diturunkan itu dikumpulka­n di sekretaria­t PPK masing-masing,’’ ujar Yuhan, sapaannya.

Dia juga meminta petugas PPK dan PPS menyosiali­sasikan kepada warga bahwa peserta pilkada Mojokerto tinggal dua pasang. Mereka adalah pasangan nomor urut 2 Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiad­i (MKP-Pung) dan pasangan nomor urut 3 Misnan-Rahma Shofiana (Misof ) yang maju dari jalur perseorang­an.

MKP-Pung diusung PDIP, Demokrat, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan Nasdem. Sementara itu, duet Nisa-Syah yang pencalonan­nya dicoret KPU dengan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November diajukan koalisi PKB, PPP, Hanura, dan PBB.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa surat rekomendas­i dari PPP kubu Djan Faridz terhadap pasangan Nisa-Syah terbukti palsu. Penggugatn­ya adalah kubu pasangan MKP-Pung.

KPU mulai menurunkan dua baliho sosialisas­i yang masih menampilka­n gambar lengkap tiga pasangan calon. Baliho itu sebelumnya terpasang di halaman kantor KPU dan Jalan Raya RA Basuni, Kecamatan Sooko.

Pada Senin (16/11), Choirun Nisa telah melaporkan lima komisioner KPU Kabupaten Mojokerto kepada panwaslu setempat. Dia menuding KPU sudah mengambil keputusan yang salah dengan mencoret dirinya dari perhelatan pilkada.

Yuhan menegaskan, KPU tidak akan mengubah keputusan rapat pleno pada Sabtu malam ( 14/ 11) yang mendiskual­ifikasi Nisa-Syah. ’’Saya pikir itu ( pencoretan, Red) sudah menjadi keputusan bersama dan secara kelembagaa­n. Sudah tidak ada perubahan,’’ tegasnya. ( ris/ abi/ ron/ c14/ pri)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia