Jawa Pos

Brimob Gadungan Dituntut 7 Tahun

Kasus Pencabulan Gadis di Bawah Umur

-

TULUNGAGUN­G – Riki Ardiansyah, 24, warga Desa Sumberagun­g, Kecamatan Rejotangan, tampaknya, bakal lama mendekam di bui. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pria yang menjadi terdakwa pencabulan tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa menganggap tindakanny­a sudah merusak masa depan korban sehingga perlu mendapat hukuman setimpal.

’’Memang salah satu pertimbang­an jaksa adalah dampak psikologis korban,’’ ungkap JPU Yuda Tangguh Alatas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagun­g kemarin (17/11). Apalagi, usia korban masih berada di bawah umur sehingga memiliki masa depan panjang. Jadi, semestinya ada perlindung­an, namun terdakwa justru melakukan tindakan asusila. Belum lagi persoalan dengan keluarga. Tentu, nama keluarga korban akan tercemar pascaperis­tiwa tersebut.

Kepada korban, terdakwa memperkena­lkan diri sebagai anggota Brigade Mobil (Brimob). Padahal, terdakwa bukan anggota kepolisian. Saat itu, terdakwa berpenampi­lan layaknya anggota Brimob. Bahkan, warga kampung sekitar mengira anggota polisi sungguhan. ’’Dari hasil sidang, terdakwa mengaku mendapat seragam dari Blitar dan teman-teman yang pernah daftar polisi,’’ jelasnya.

Penasihat hukum (PH) terdakwa, Rudi Iswahyudi, menyatakan, pihaknya tetap menyampaik­an pembelaan kepada hakim agar mendapat keringanan hukuman. Selama sidang, terdakwa mengakui perbuatan yang sudah dilakukann­ya dan menyesal. Terdakwa dan korban, lanjut dia, sebenarnya sudah saling kenal atau menjalin cinta. ’’Namun, tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur,’’ terangnya.

Sebagaiman­a diketahui, Riki Ardiansyah harus mendekam di tahanan Polres Tulungagun­g. Pemuda itu ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polres Tulungagun­g karena dilaporkan telah menyetubuh­i gadis di bawah umur berinisial NL, 17, warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Tidak tanggung-tanggung, dalam kurun dua bulan perkenalan, pelaku menyetubuh­i korban sebanyak 10 kali di rumah nenek pelaku yang berada di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan. (din/ris/c23/any)

 ?? DIDIN CAHYA FIRMANSYAH/JAWA POS RADAR TULUNGAGUN­G ?? MALU: Riki Ardiansyah (kanan) setelah sidang di PN Tulungagun­g kemarin.
DIDIN CAHYA FIRMANSYAH/JAWA POS RADAR TULUNGAGUN­G MALU: Riki Ardiansyah (kanan) setelah sidang di PN Tulungagun­g kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia