Jawa Pos

Dewan Tengarai Anggota TNI-AL Terlibat

Eksplorasi Galian C Ilegal di Tanah Sitaan Kejari

-

MOJOKERTO – Aktivitas galian C ilegal di atas lahan sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto yang berlokasi di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, ditengarai melibatkan oknum anggota TNI-AL. DPRD Kabupaten Mojokerto akan terus menyikapi galian liar tersebut hingga eksplorasi dihentikan.

Temuan itu diungkap Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah kepada Jawa Pos Radar Mojokerto kemarin (17/11). Dia menegaskan, dengan alasan apa pun, keberadaan galian ilegal harus ditertibka­n. Tak terkecuali yang melibatkan oknum aparat keamanan. ”Kita akan terus usahakan proses eksplorasi dihentikan,” katanya.

Menurut Aang, hukum seharusnya ditegakkan dan menyasar semua unsur maupun golongan. Termasuk aparat hukum. ”Jangan sampai hukum hanya runcing atau tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Itu yang sedang kita upayakan,” ujarnya.

Skenario pun dirancang dewan. Politikus Partai Demokrat tersebut menyatakan, pihaknya akan berkomunik­asi dengan kepala Kejari Mojokerto terkait status tanah seluas 53 hektare itu. Korps Adhyaksa-lah yang kini mengelola lahan yang akan menjadi lokasi pendirian pabrik gula tersebut.

Setelah mendapat kepastian, Aang menegaskan bahwa komisi C yang membidangi pembanguna­n akan terus bergerak dan mengundang sejumlah elemen dalam hearing. Misalnya Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), Garnisun, kejari, kepolisian, dan pokja galian. ”Secara personal, selama ini DPRD sudah berkomunik­asi dengan jajaran tersebut. Saat ini kami menunggu agenda pertemuan resmi,” terangnya.

Aang menilai eksplorasi tanah uruk di lahan tersebut sudah jauh dari ketentuan perundangu­ndangan. ”Izin tambang memang semuanya terfokus ke pemerintah provinsi. Tetapi, daerah juga berhak melakukan pengawasan,” tuturnya.

Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Buddi Mulyo berpandang­an senada. Dia menerangka­n, pihaknya tidak akan grusa-grusu dalam menyikapi galian ilegal yang beroperasi sejak tiga bulan lalu itu. ”Kita koordinasi­kan dengan jajaran samping. Kalau masih bisa dihentikan, tentu prosesnya tidak akan berlanjut,” katanya.

Jika memang penggalian terus berlangsun­g, lanjut Aang, pihaknya tidak akan segan-segan menempuh tindakan yang lebih tegas. Misalnya melibatkan Garnisun dan Pomal. ” Tentunya masih ada waktu untuk menghentik­an proses eksplorasi itu,” ujar Buddi.

Sebelumnya lahan 53 hektare di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, disita Kejari Mojokerto dari PT Rosan Kencana Perkasa (RKP). Lahan tersebut disita setelah proyek pabrik gula itu dinilai menyalahi aturan. Sejumlah orang terseret kasus korupsi dana perkuatan modal usaha kelompok (PMUK) pada 2008–2009 tersebut. Nilai kerugian mencapai Rp 25 miliar. (ron/abi/c9/dwi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia