Bekuk Mucikari Penjual Anak di Bawah Umur
Ditawari Jadi Waitress, Tiga Gadis Dipaksa Jadi PSK di Jakpus
DEPOK – Kasus perdagangan manusia ( khususnya anak di bawah umur, kembali terjadi. Polres Kota (Polresta) Depok berhasil menangkap mucikari berinisial DA, 30, di sebuah hotel bintang tiga di Jalan Margonda, Depok, kemarin (17/11). DAdidugatelahmemperjualbelikan perempuan di bawah umur untuk dijadikan pelacur.
Dalam keterangannya kepada polisi, DA mengaku bekerja sama dengan petugas keamanan hotel. Hal itu dilakukan untuk pengamanan saat transaksi dengan pemesan. ’’Pesannya lewat saya, tetapi kerja sama dengan satpam hotel,’’ kata DA di Mapolresta Depok kemarin.
DA mengaku memiliki lima anak buah. Dua di antaranya berusia remaja, sedangkan tiga lainnya merupakan satpam hotel. Dia mematok tarif Rp 300 ribu untuk layanan short time dan Rp 1,2 juta untuk long time. ’’Saya mendapat komisi Rp 50 ribu sampai Rp 300 ribu,’’ ujarnya.
Menurut DA, dalam transaksi tersebut, dirinya menawarkan PB melalui jejaring media sosial dengan tarif Rp 1,5 juta. ’’Saat tawarmenawar, saya buka harga Rp 1,5 juta dulu,’’ ucapnya.
Dia mengaku menjadi mucikari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebab, dia harus membiayai dua anaknya yang masih kecil. Suaminya selama ini tidak bekerja. ’’Anak saya butuh susu. Nggak ada penghasilan lagi,’’ tuturnya.
DA menjadi mucikari sejak 2013. Pelanggannya adalah para tamu hotel. DA menyebut tidak ada pejabat yang memesan melalui dirinya. ’’Cuma tamu hotel biasa. Biasanya (melayani, Red) di Pademangan. Baru sekali dipesan ke Depok,’’ ceritanya.
Saat tertangkap tangan di sebuah hotel bintang tiga di Depok, DA membawa PB, 16, yang merupakan tetangganya di kawasan Pademangan. Saat itu korban hendak dijual kepada seorang pemesan. Untung, saat itu polisi memergoki pelaku. DA pun pasrah ketika digiring polisi ke Mapolresta Depok.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho menjelaskan, dalam penangkapan DA, anak buahnya menyamar untuk mengelabui tersangka yang sudah lama menjadi target operasi. ’’Kami bekuk tersangka di sebuah hotel,’’ jelasnya.
Kapolresta Depok Kombespol Dwiyono mengungkapkan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus tersebut. PB telah dikembalikan kepada orang tuanya di Pademangan. Sebaliknya, tersangka dijerat UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ’’Semua keterangan tersangka saat ini masih kami dalami,’’ kata dia.
Secara terpisah, Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap kasus penipuan berkedok membuka lapangan kerja. Faktanya, kasus itu justru praktik prostitusi di bawah umur. Korban ditawari menjadi pembantu rumah tangga (PRT).
Kejadian tersebut berlangsung di kawasan Jakarta Pusat pada 23 Oktober lalu sekitar pukul 18.00. Saat itu, tersangka SR, 50, menawarkan pekerjaan dengan meng- gunakan Yayasan Setia Karya milik orang tuanya. Yayasan tersebut beralamat di Jalan Ketapang Baru 1 No 04, RT 003 RW 003, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Yayasan yang digunakan tersangka untuk menipu korban itu sebenarnya sudah lama mati. Sebab, izinnya sudah habis pada 1996.
Tiga korban prostitusi di bawah umur adalah HY, 17; IS, 17; dan EM, 15. Ketiganya berasal dari daerah yang berlainan. Tetapi, mereka tidak tahu jika dijerumuskan ke lembah hitam. HY berasal dari Jepara, Jawa Tengah, sedangkan IS danEMdariPandeglang, JawaBarat.
Awalnya, ketiganya ditawari menjadi waitress. Ternyata itu hanya kedok. Sebab, mereka justru dijual dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK). Bahkan, IS dan EM lebih dahulu dinodai tersangka SR.
Selanjutnya, SR membawa tiga korban kepada MS, pemilik sebuah kafe. Lantas, MS mempekerjakan ketiga korban di Café Doli-Doli yang beralamat di Jalan Dadap CNI, Tangerang. Dari kafe tersebut, MS membawa ketiganya ke Café Ayam Jago dan Café Hura-Hura milik AG. Di tempat itu, mereka dipekerjakan sebagai PSK.
’’Korban IS dan EM bahkan mendapat suntikan KB (pencegah kehamilan, Red),’’ ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono. (boy/ded/c7/dwi)