Mondok tanpa Visa, WNA Diamankan
Mengaku Tidak Tahu Overstay
MADIUN – Seorang warga negara asing (WNA) yang ter identifikasi bernama Bunyakiad Kunlak diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Warga negara Thailand itu diketahui overstay (kehabisan izin tinggal) di Indonesia. Pria lajang 20 tahun tersebut diamankan saat berada di Ponpes Al Fatah, Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Dia tinggal di ponpes itu sejak Agustus lalu.
Pemuda kelahiran Provinsi Krabi, Thailand bagian selatan, tersebut terpaksa ditangkap setelah petugas imigrasi melakukan penyelidikan dan menyamar beberapa hari. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto membeberkan, Bunyakiad ditangkap lantaran masa berlaku bebas visa kunjungan singkat (BVKS) miliknya sudah kedaluwarsa. Masa penggunaan visa selama 30 hari itu diketahui habis sejak 3 September lalu.
”Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi bahwa di sekitar wilayah Temboro terdapat WNA yang diduga telah habis izin tinggalnya,” terang Sigit kemarin (17/11). Begitu mendapatkan informasi itu, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Madiun langsung melakukan penyelidikan. Petugas yang menyamar sebagai jamaah akhirnya mendapati WNA yang bersangkutan.
”Diketahui, WNA terkait merupakan eks santri Pondok Al Fatah Temboro yang terkadang ikut dalam pengajian,” tutur Sigit. Setelah Bunyakiad dipastikan berada di salah satu pondok putra, petugas penindakan langsung diterjunkan ke lokasi. Setelah dipastikan bahwa masa izin BVKS-nya habis, Bunyakiad langsung diamankan meski paspornya masih berlaku hingga 1 Februari 2017.
”WNA yang bersangkutan mendarat di Bandara Adisutjipto, Jogjakarta, 5 Agustus lalu,” jelas Sigit. Bunyakiad, yang tiga tahun lalu pernah nyantri di Ponpes Al Fatah, memang kembali mendatangi pesantren tersebut untuk mengikuti pengajian. Juga kembali memperdalam ilmu agama.
”Dia (Bunyakiad, Red) dinyatakan melanggar pasal 78 ayat 3 UU 6/2011 tentang Imigrasi. Kami sudah mencoba berkoordinasi dengan Kedubes Thailand di Jakarta. Tapi, hingga sekarang belum ada respons. Yang jelas, WNA itu bakal dideportasi ke negaranya setelah ada respons dari pihak kedutaannya,” ucap dia.
Lantaran pernah tinggal lama di Magetan, Bunyakiad pun fasih berbicara dalam bahasa Indonesia. Kepada awak media, dia awalnya mengaku tidak tahu bahwa visa kunjungan yang dibawanya kedaluwarsa. ”Waktu berangkat dari Thailand, izin sudah ada yang ngurusi. Tetapi, ternyata sudah habis masanya,” kata Bunyakiad.
Bunyakiad mengaku, selain mengikuti pengajian, di Pesantren Al Fatah kali ini dirinya tengah mengkhatamkan Alquran yang direncanakan selama tiga bulan. Dia juga mendalami sejumlah pelajaran agama. ”Saya sudah menghubungi keluarga di rumah, tetapi belum ada respons. Teman-teman Thailand di Temboro saat ini pun sedang bermusyawarah untuk mencarikan solusi buat saya,” ucap dia. (fin/eba/c11/any)