Jawa Pos

Mondok tanpa Visa, WNA Diamankan

Mengaku Tidak Tahu Overstay

-

MADIUN – Seorang warga negara asing (WNA) yang ter identifika­si bernama Bunyakiad Kunlak diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Warga negara Thailand itu diketahui overstay (kehabisan izin tinggal) di Indonesia. Pria lajang 20 tahun tersebut diamankan saat berada di Ponpes Al Fatah, Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Dia tinggal di ponpes itu sejak Agustus lalu.

Pemuda kelahiran Provinsi Krabi, Thailand bagian selatan, tersebut terpaksa ditangkap setelah petugas imigrasi melakukan penyelidik­an dan menyamar beberapa hari. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto membeberka­n, Bunyakiad ditangkap lantaran masa berlaku bebas visa kunjungan singkat (BVKS) miliknya sudah kedaluwars­a. Masa penggunaan visa selama 30 hari itu diketahui habis sejak 3 September lalu.

”Penangkapa­n dilakukan setelah kami menerima informasi bahwa di sekitar wilayah Temboro terdapat WNA yang diduga telah habis izin tinggalnya,” terang Sigit kemarin (17/11). Begitu mendapatka­n informasi itu, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Madiun langsung melakukan penyelidik­an. Petugas yang menyamar sebagai jamaah akhirnya mendapati WNA yang bersangkut­an.

”Diketahui, WNA terkait merupakan eks santri Pondok Al Fatah Temboro yang terkadang ikut dalam pengajian,” tutur Sigit. Setelah Bunyakiad dipastikan berada di salah satu pondok putra, petugas penindakan langsung diterjunka­n ke lokasi. Setelah dipastikan bahwa masa izin BVKS-nya habis, Bunyakiad langsung diamankan meski paspornya masih berlaku hingga 1 Februari 2017.

”WNA yang bersangkut­an mendarat di Bandara Adisutjipt­o, Jogjakarta, 5 Agustus lalu,” jelas Sigit. Bunyakiad, yang tiga tahun lalu pernah nyantri di Ponpes Al Fatah, memang kembali mendatangi pesantren tersebut untuk mengikuti pengajian. Juga kembali memperdala­m ilmu agama.

”Dia (Bunyakiad, Red) dinyatakan melanggar pasal 78 ayat 3 UU 6/2011 tentang Imigrasi. Kami sudah mencoba berkoordin­asi dengan Kedubes Thailand di Jakarta. Tapi, hingga sekarang belum ada respons. Yang jelas, WNA itu bakal dideportas­i ke negaranya setelah ada respons dari pihak kedutaanny­a,” ucap dia.

Lantaran pernah tinggal lama di Magetan, Bunyakiad pun fasih berbicara dalam bahasa Indonesia. Kepada awak media, dia awalnya mengaku tidak tahu bahwa visa kunjungan yang dibawanya kedaluwars­a. ”Waktu berangkat dari Thailand, izin sudah ada yang ngurusi. Tetapi, ternyata sudah habis masanya,” kata Bunyakiad.

Bunyakiad mengaku, selain mengikuti pengajian, di Pesantren Al Fatah kali ini dirinya tengah mengkhatam­kan Alquran yang direncanak­an selama tiga bulan. Dia juga mendalami sejumlah pelajaran agama. ”Saya sudah menghubung­i keluarga di rumah, tetapi belum ada respons. Teman-teman Thailand di Temboro saat ini pun sedang bermusyawa­rah untuk mencarikan solusi buat saya,” ucap dia. (fin/eba/c11/any)

 ?? BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN ?? IZIN HABIS: Bunyakiad (kiri) di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Madiun.
BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN IZIN HABIS: Bunyakiad (kiri) di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Madiun.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia