Korupsi Air Minum, Tiga Tersangka Ditahan
JOMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menuntaskan proses pelimpahan tahap kedua kasus dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) IKK Kudu-Ngusikan yang terletak di Kecamatan Ploso. Hal itu terjadi setelah tiga tersangka kemarin siang (17/11) memenuhi panggilan penyidik.
Ketiganya adalah Hadi Rachmadi Noor (direktur PT Jazuka Bangun Pratama), Nurdhuha Prihantono (konsultan pengawas proyek), dan Riswanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga tercatat sebagai PNS Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim. Didampingi dua kuasa hukum, mereka menjalani pemeriksaan terakhir sebelum akhirnya digiring dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Jombang.
’’Setelah kami lakukan pemeriksaan terakhir, ketiganya langsung kami tahan dengan alasan normatif,’’ ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jombang Hendra Purwanto yang didampingi Humas Kejari Jombang Nurngali kemarin.
Dia menjelaskan, tiga tersangka itu sengaja ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan mereka. Sebelumnya, rencana pelimpahan tiga tersangka ke jaksa penuntut umum ( JPU) tertunda setelah mereka berhalangan hadir dalam dua kali pemanggilan. ’’Jadi, tiga tersangka akhirnya datang setelah dilakukan tiga kali pemanggilan. Kalau sampai tidak hadir hari ini (kemarin, Red), kami akan lakukan upaya paksa,’’ terang Hendra.
Setelah merampungkan berkas tahap kedua, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, Kejari Jombang mengendus adanya tindak penyelewengan dana realisasi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) IKK Kudu-Ngusikan di Ploso senilai Rp 9,6 miliar pada 2012. Setelah melakukan penyidikan, kejari akhirnya menemukan konstruksi bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi. Setelah dilakukan audit oleh tim ahli, ditemukan ada selisih anggaran dengan total nilai proyek sebesar Rp 500 juta. Penyidik akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 576 juta. (naz/nk/c17/dwi)