Jawa Pos

Korupsi Air Minum, Tiga Tersangka Ditahan

-

JOMBANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menuntaska­n proses pelimpahan tahap kedua kasus dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) IKK Kudu-Ngusikan yang terletak di Kecamatan Ploso. Hal itu terjadi setelah tiga tersangka kemarin siang (17/11) memenuhi panggilan penyidik.

Ketiganya adalah Hadi Rachmadi Noor (direktur PT Jazuka Bangun Pratama), Nurdhuha Prihantono (konsultan pengawas proyek), dan Riswanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga tercatat sebagai PNS Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim. Didampingi dua kuasa hukum, mereka menjalani pemeriksaa­n terakhir sebelum akhirnya digiring dan dijebloska­n ke Lembaga Pemasyarak­atan (Lapas) Kelas II-B Jombang.

’’Setelah kami lakukan pemeriksaa­n terakhir, ketiganya langsung kami tahan dengan alasan normatif,’’ ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jombang Hendra Purwanto yang didampingi Humas Kejari Jombang Nurngali kemarin.

Dia menjelaska­n, tiga tersangka itu sengaja ditahan karena dikhawatir­kan melarikan diri, menghilang­kan barang bukti, dan mengulangi perbuatan mereka. Sebelumnya, rencana pelimpahan tiga tersangka ke jaksa penuntut umum ( JPU) tertunda setelah mereka berhalanga­n hadir dalam dua kali pemanggila­n. ’’Jadi, tiga tersangka akhirnya datang setelah dilakukan tiga kali pemanggila­n. Kalau sampai tidak hadir hari ini (kemarin, Red), kami akan lakukan upaya paksa,’’ terang Hendra.

Setelah merampungk­an berkas tahap kedua, pihaknya akan melimpahka­n kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelumnya, Kejari Jombang mengendus adanya tindak penyelewen­gan dana realisasi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) IKK Kudu-Ngusikan di Ploso senilai Rp 9,6 miliar pada 2012. Setelah melakukan penyidikan, kejari akhirnya menemukan konstruksi bangunan tidak sesuai dengan spesifikas­i. Setelah dilakukan audit oleh tim ahli, ditemukan ada selisih anggaran dengan total nilai proyek sebesar Rp 500 juta. Penyidik akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Kerugian negara diperkirak­an sekitar Rp 576 juta. (naz/nk/c17/dwi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia