Kemenhub Ancam Cabut Izin Nakhoda
Ada Dua Dugaan Penyebab Kapal Tenggelam
JAKARTA – Investigasi terhadap penyebab tenggelamnya KM Wihan Sejahtera di perairan Teluk Lamong, Gresik, terus berlangsung. Berbagai spekulasi yang beredar pun masih ditampung untuk penyelidikan. Salah satunya rumor keteledoran nakhoda yang tetap menjalankan kapal yang diduga sudah miring ketika berada di dermaga.
Informasi tersebut muncul dari laporan salah seorang petugas dan berdasar data vessel traffic service pelabuhan. Disebutkan, kapal tampak miring sejak berada di dermaga peti kemas Tanjung Perak.
Dikonfirmasi soal itu, Direktur Jenderal ( Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ( Kemen hub) Bobby Mamahhit menuturkan, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi dari inves tigasi. Namun, jika terbukti nakhoda lalai, pihaknya tidak akan segansegan menjatuhkan sanksi.
’’Sanksi administratif kami berikan kepada perusahaan. Namun, tidak tertutup kemungkinan ijazah nakhodanya dicabut,’’ ungkapnya di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, pelayaran sebuah kapal merupakan tanggung jawab nakhoda. Nakhodalah yang menentukan apakah kapal layak berlayar atau tidak. Bila kondisi kapal siap berlayar, syahbandar pelabuhan akan memberikan surat persetujuan berlayar. ’’Kalau memang kapal sudah miring, itu pasti tidak boleh berlayar. Nanti kami lihat fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan,’’ katanya.
Atas insiden tersebut, Ditjen Perhubungan Laut bersama Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah turun ke lokasi kejadian untuk menyelidiki. Ada dua dugaan sementara yang diperoleh.
Pertama, lambung kapal terbentur benda di bawah laut. Dugaan tersebut sangat mungkin karena hingga kini kerangka kapal Tantohari yang tenggelam dua tahun lalu belum diangkat. ’’Namun, katanya cukup jauh dari bangkai kapal. Tim masih me- nyelidiki,’’ ungkapnya.
Dugaan kedua, pengaturan letak muatan yang diangkut tidak seimbang. Akibatnya, kapal tidak stabil dan miring, lantas lama-kelamaan tenggelam. Hal itu, kata dia, kembali menjadi tanggung jawab nakhoda. ’’Kalau kelebihan muatan, enggak,’’ ujarnya.
Disinggung soal manifes yang berbeda dengan jumlah penumpang, Bobby tidak banyak berkomentar. Dia menyatakan, manifes kapal masih dipilah. Sebab, berdasar laporan, ada beberapa jenis manifes yang isinya berbeda antara penumpang, sopir, dan kernet. ’’Kapal kan memang mengangkut barang. Jadi, ada sopir, kernet, dan penumpang. Namun, intinya, semua masih diselidiki,’’ tutur Bobby.
Sementara itu, kondisi di lapangan hingga kini tampak seperti biasa. Kapal-kapal dari dan ke Tanjung Perak tetap berlayar tanpa gangguan. Syahbandar pelabuhan telah memasang tanda sehingga kapal-kapal lain bisa waspada. ’’Meski begitu, bangkai kapal segera diangkat,’’ ujarnya. (mia/c5/end)
– Dualisme kepengurusan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), tampaknya, bakal makin meruncing. Kemarin (17/11) Oegroseno mengadukan adanya dugaan korupsi terkait dengan penggunaan uang negara oleh salah satu pengurus PTMSI ke KPK.
Oegro mengatakan perlu melaporkan kasus tersebut karena tidak sekadar berkaitan dengan dugaan penggunaan uang negara yang tidak benar. Namun, aduannya juga menyangkut kepastian atlet tenis meja di Indonesia. ’’Sudah hampir dua tahun atletaltet itu tidak ada kepastian. Ini kan menyangkut pembinaan yang menggunakan uang APBN,’’ kata Oegro di gedung KPK.
Salah satu yang disorot mantan Wakapolri itu adalah penggunaan anggaran Pra-PON ’’Anggarannya itu cukup besar, biar KPK menyelidikinya,’’ ujarnya.
Oegro mengungkapkan, KONI seharusnya bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana Pra-PON ke PTMSI. Tentu saja, yang dipermasalahkan Oegro adalah PTMSI kubu Marzuki Alie. Dalam PTMSI, memang ada dualisme kepengurusan. Satu kubu Oegro selaku ketua umum dan satu lagi pengurus dengan ketua umum Marzuki.
Menurut Oegro, organisasi di bawah kepemimpinannya merupakan yang sah dan layak mendapatkan anggaran dari KONI. ’’ Kan sudah jelas siapa yang sah secara hukum berdasar putusan PTUN,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga telah mengakui
Sudah hampir dua tahun atlet-altet itu tidak ada kepastian. Ini kan menyangkut pembinaan yang menggunakan uang APBN.’’
Pelapor korupsi ke KPK kepengurusan PTMSI kubunya. ’’Ketua KONI saja yang sengaja membuat tandingan dan tidak mau mengeksekusi putusan PTUN. Makanya itu, saya laporkan saja ke KPK,’’ ucapnya.
Oegro tidak tahu besarnya anggaran dari KONI yang telah mengucur untuk kegiatan PraPON PTMSI di Bandung. Dia beralasan, data tersebut sengaja tidak diakses ke publik. ’’Sepengetahuan saya, nilainya besar,’’ ungkapnya.
Sementara itu, KPK menyatakan masih perlu mengkaji laporan Oegro di bagian pengaduan masyarakat. ’’Kami akan tangani sesuai aturan yang ada,’’ ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Dualisme PTMSI muncul dua tahun lalu. Oegro terpilih sebagai ketua umum PTMSI periode 2013–2017 berdasar hasil munas Oktober 2013. Sementara itu, kubu Marzuki mengadakan munas sendiri di Hotel Atlet Century Jakarta, Februari 2014. Dalam munas itu, Marzuki ditetapkan sebagai ketua umum PTMSI periode 2014–2018. Oegro lantas mengajukan gugatan ke PTUN dan menang. (gun/c7/agm)
OEGROSENO