Lima PNS Terancam Diberhentikan
SURABAYA – Menjelang akhir tahun, lima pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terancam dipecat. Mereka tersandung kasus hukum, mulai penyalahgunaan obat-obatan terlarang hingga kasus korupsi.
Lima PNS itu adalah Sekretaris Bawaslu M. Amru dan Bendahara Gatot Sugeng Widodo yang terbelit kasus korupsi Rp 5,4 miliar. Lalu, PNS Balitbang Pemprov Jatim Nelson Sembiring yang terjerat kasus korupsi dana hibah Kadin Rp 20 miliar. Kemudian, Sugeng Riyono yang saat ini berada di dalam lapas karena tersandung kasus korupsi PIA Jemundo. Yang terbaru, Anas Yusuf, Kabid Satpol PP Pemprov Jatim, yang tertangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim Siswo Herutoto menyatakan, pemberhentian terhadap mereka menunggu putusan pengadilan. Meski demikian, pembinaan terhadap PNS tersebut terus dilakukan melalui setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) secara khusus. ’’Ada juga pengawasan terhadap mereka,” ucapnya.
Sanksi pemecatan diberikan kepada para PNS yang dihukum lebih dari tiga tahun berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun, PNS yang diganjar putusan di bawah dua tahun mendapat pembinaan. ’’Selain itu, ada pertimbangan dari jenis kesalahan yang dilakukan,’’ jelas dia.
Selain yang terancam pecat, sebenarnya banyak PNS bermasalah. Mereka dinilai kurang disiplin. BKD Provinsi Jatim memberlakukan sanksi berat kepada SKPD yang bersangkutan.Pelanggaran disiplin yang dimaksud Siswo, antara lain, tidak datang apel, tidak masuk tanpa izin, serta keluar kantor saat jam kerja tanpa tujuan jelas. (riq/c7/git)