Jawa Pos

Lima PNS Terancam Diberhenti­kan

-

SURABAYA – Menjelang akhir tahun, lima pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terancam dipecat. Mereka tersandung kasus hukum, mulai penyalahgu­naan obat-obatan terlarang hingga kasus korupsi.

Lima PNS itu adalah Sekretaris Bawaslu M. Amru dan Bendahara Gatot Sugeng Widodo yang terbelit kasus korupsi Rp 5,4 miliar. Lalu, PNS Balitbang Pemprov Jatim Nelson Sembiring yang terjerat kasus korupsi dana hibah Kadin Rp 20 miliar. Kemudian, Sugeng Riyono yang saat ini berada di dalam lapas karena tersandung kasus korupsi PIA Jemundo. Yang terbaru, Anas Yusuf, Kabid Satpol PP Pemprov Jatim, yang tertangkap sedang mengonsums­i sabu-sabu.

Kepala Badan Kepegawaia­n Daerah (BKD) Pemprov Jatim Siswo Herutoto menyatakan, pemberhent­ian terhadap mereka menunggu putusan pengadilan. Meski demikian, pembinaan terhadap PNS tersebut terus dilakukan melalui setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) secara khusus. ’’Ada juga pengawasan terhadap mereka,” ucapnya.

Sanksi pemecatan diberikan kepada para PNS yang dihukum lebih dari tiga tahun berdasar putusan pengadilan yang berkekuata­n hukum tetap. Adapun, PNS yang diganjar putusan di bawah dua tahun mendapat pembinaan. ’’Selain itu, ada pertimbang­an dari jenis kesalahan yang dilakukan,’’ jelas dia.

Selain yang terancam pecat, sebenarnya banyak PNS bermasalah. Mereka dinilai kurang disiplin. BKD Provinsi Jatim memberlaku­kan sanksi berat kepada SKPD yang bersangkut­an.Pelanggara­n disiplin yang dimaksud Siswo, antara lain, tidak datang apel, tidak masuk tanpa izin, serta keluar kantor saat jam kerja tanpa tujuan jelas. (riq/c7/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia