Jawa Pos

Hanya Dikenai Percobaan 1 Tahun

-

SURABAYA – Lima guru honorer yang diseret ke meja hijau karena mengejar sertifikas­i dengan menggunaka­n ijazah palsu bisa bernapas lega. Sebab, jaksa penuntut umum meminta hakim agar tidak memenjarak­an terdakwa meski dinyatakan terbukti bersalah.

Lima guru yang beruntung itu adalah Jodi Frondedi asal Sumenep, Adi Suhartono (Pamekasan), Siti Rustantina (Pamekasan), Moh. Mondir (Bangkalan), dan Agus Purwanto (Mojokerto). ’’Terdakwa terbukti melanggar pasal 68 ayat 2 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional,’’ kata jaksa Fadilah.

Meski demikian, jaksa menuntut terdakwa hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama setahun. Artinya, hukuman delapan bulan itu tidak perlu dijalani. Namun, jika dalam menjalani masa percobaan selama setahun terdakwa melakukan tindak pidana, hukuman delapan bulan itu harus dijalani.

Fadilah mengatakan, tuntutan tersebut didasarkan pada hal yang meringanka­n. Yaitu, terdakwa berterus terang dan sopan selama sidang. Selain itu, terdakwa memiliki tanggungan keluarga. ’’Terdakwa juga belum sempat menikmati hasil dari sertifikas­i tersebut,’’ ucapnya.

Hal yang memberatka­n, terdakwa telah mencemarka­n nama baik Universita­s PGRI Adi Buana (Unipa) Surabaya yang ijazahnya dipalsukan. Selain itu, sebagai pendidik, mereka seharusnya memberikan contoh yang baik, terutama kepada anak didiknya.

Meski sudah dituntut ekstraring­an, para guru itu masih meminta belas kasihan hakim. Mereka meminta hakim agar memperinga­n hukuman. Majelis hakim memutuskan menunda sidang selama seminggu untuk merumuskan putusan.

Sebagaiman­a diberitaka­n, lima guru itu diseret ke meja hijau karena memalsukan ijazah ketika akan mengikuti sertifikas­i guru melalui jalur pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) pada 2013. Hanya, mereka memiliki cara berbeda-beda dalam mendapatka­n ijazah palsu.

Salah satunya Moh. Mondir yang membeli ijazah dari Eko Setiawan Als Wawan seharga Rp 11 juta. Kejanggala­n itu ditemukan ketika melakukan verifikasi. Ada perbedaan data yang signifikan. Yaitu, nama dekan, nomor seri ijazah, dan nomor induk mahasiswa yang semuanya tidak terdaftar di Universita­s PGRI Adi Buana.

Sementara itu, terdakwa lainnya mendapatka­n ijazah palsu dengan membelinya kepada Isahnuddin Alim dan Abdul Karim. Harganya Rp 7,5 juta. Dengan nominal tersebut, terdakwa mendapatka­n ijazah S-1, akta mengajar, dan transkrip yang dikeluarka­n Unipa Surabaya. (eko/c15/ady)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia