Jawa Pos

Salah Belajar, Dituntut Tiga Tahun

Dapat Ilmu Menipu dari Seminar

-

SURABAYA – Gara-gara salah memilih tempat menimba ilmu, Agus Halim bakal tinggal di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Jaksa penuntut umum Ahmad Jaya menuntut terdakwa kasus penipuan itu dengan hukuman tiga tahun penjara. Sebab, terdakwa dianggap terbukti melakukan penipuan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (17/11). Jaksa menganggap terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. ’’Meminta agar majelis hakim menjatuhka­n hukuman tiga tahun penjara,’’ kata jaksa.

Dalam pertimbang­annya, jaksa Ahmad Jaya berpendapa­t, berdasar fakta yang terungkap dalam sidang tersebut, terdakwa melakukan penipuan dengan menggunaka­n BPKB palsu yang diagunkan kepada korban. Korban percaya karena buku kendaraan yang diagunkan sama dengan aslinya.

Ilmu tentang penipuan itu didapat secara tidak sengaja ketika terdakwa membutuhka­n uang. Awalnya, Halim sudah memiliki utang kepada Hanny Saputro. Karena masih membutuhka­n uang, dia meminjam lagi, tetapi ditolak. Utang baru akan diberikan jika ada agunan.

Secara tidak sengaja, dia melihat iklan di salah satu surat kabar nasional. Dalam salah satu kolomnya, ada iklan tentang seminar bertema Kredit Wisdom di sebuah hotel di kawasan Jemursari. Tertarik dengan penawaran itu, dia pun mendaftar.

Salah satu materi seminar tersebut adalah cara mendapatka­n kredit dengan mudah dan cepat. Untuk trik yang diajarkan, ada nakalnya. Yaitu, mengajukan kredit dengan agunan BPKB palsu. Bahkan, seminar itu memfasilit­asi biro jasa yang bisa membuatkan buku kendaraan palsu.

Berbekal ilmu dari sana, terdakwa Halim akhirnya memesan sepuluh BPKB dengan sepuluh jenis kendaraan yang berbeda. Antara lain, Toyota Innova, Velfire, NAV1, dan Camry. ’’Kendaraan itu dibeli bertahap. Awalnya, Innova untuk dapat jaminan pertama,’’ jelasnya.

Dua BPKB beserta mobil dibawa ke korban. Dia meminjam uang Rp 1,7 miliar. Karena ada jaminannya, korban pun langsung percaya. Apalagi, terdakwa meninggalk­an mobil beserta BPKB-nya. Ternyata, itu bagian dari skenario pelaku untuk meyakinkan korban.

Sebab, sekitar dua minggu kemudian, dia kembali ke rumah korban dan mengambil lagi mobil tersebut. Alasannya, untuk kepentinga­n sesaat. ’’Korban teperdaya karena terdakwa bilang mobil itu tidak akan bisa dijual karena BPKB tetap dipegang pemberi pinjaman,’’ ujarnya.

Usut punya usut, dua mobil tersebut diagunkan lagi kepada korban lainnya dengan menggunaka­n BPKB palsu yang berbeda. Menurut jaksa, berdasar fakta sidang, terungkap bahwa nomor di kendaraan berbeda dengan dokumen. Hanya, korban tidak mungkin mengecekny­a karena sudah saling percaya.

Ketika jatuh tempo, kendaraan yang diagunkan ternyata sudah hilang. Korban yang mengecekka­n BPKB ke Samsat mendapati bahwa buku tersebut palsu. Karena itulah, kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian.

Sementara itu, terdakwa sempat terkejut mendengar tuntutan dari jaksa tersebut. Dia tidak mengira bakal dituntut setinggi itu. Karena itulah, dia menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. ’’Sidang ditunda seminggu lagi. Persiapkan yang baik ya terdakwa,’’ ucap ketua majelis hakim Burhanuddi­n. (eko/c20/ady)

 ?? EKO PRIYONO/JAWA POS ?? INVESTASI BODONG: Terdakwa Agus Halim berhadapan dengan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
EKO PRIYONO/JAWA POS INVESTASI BODONG: Terdakwa Agus Halim berhadapan dengan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia