Jawa Pos

Yoyok Sedang Jalani Hukuman 35 Tahun

Napi Bandar Penyuplai 50 Kg Sabu-Sabu ke Susi

-

SURABAYA – Pengusutan kasus narkoba yang melibatkan jaringan antarrutan dan lapas terungkap makin gamblang. Polisi sudah mengamanka­n Yoyok dan menetapkan dia sebagai tersangka. Bahkan, kaki tangan bandar dari Malaysia yang sedang menjalani hukuman 35 tahun di Lapas Nusakamban­gan itu akan disidang dalam waktu dekat.

Yoyok ditangkap anggota Satreskoba Polrestabe­s Surabaya tiga bulan setelah polisi mengungkap jaringan narkoba yang terdiri atas Aiptu Abdul Latif, Indri Rachmawati, dan Tri Diah Torissiah alias Susi. ’’Dia kami jemput di Lapas Nusakamban­gan,’’ kata Kasatresko­ba Polrestabe­s Surabaya AKBP Bambang Tjahyo Bawono.

Dia menjelaska­n, penangkapa­n Yoyok dilakukan setelah polisi mengembang­kan temuan peredaran 50 kilogram (kg) sabusabu yang dikendalik­an Susi dari dalam Rutan Medaeng (Rutan Kelas I Surabaya). Susi kepada petugas mengaku bahwa narkoba itu milik Yoyok yang sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakamban­gan.

Dalam penangkapa­n itu, polisi menemukan bukti kuat bahwa Yoyok adalah bandar yang menyuplai Susi. Yakni, handphone yang disita polisi. Di dalamnya ditemukan SMS percakapan dengan Susi terkait dengan pengiriman narkoba. Termasuk perintah untuk menjual SS kepada bandar di bawahnya.

Bukan itu saja. Polisi juga menemukan aliran dana hasil penjualan narkoba dari rekening Susi ke rekening yang dibawa Yoyok. Sayangnya, ketika dicek petugas, isinya sudah dialirkan ke rekening lain. ’’Memang penangkapa­n Susi dan Yoyok terpaut tiga bulan,’’ ucap mantan Kasubdit Narkoba Polda Jatim itu.

Penyebabny­a, polisi baru mendapat izin dari Kemenkum HAM untuk masuk ke lapas tiga bulan setelah penangkapa­n tiga tersangka. Selama rentang itu, Yoyok diduga mengalihka­n semua uang yang ada di rekening miliknya. Padahal, saat itu di rekening tersebut ada uang lebih dari Rp 10 miliar!

Bambang menambahka­n, Yoyok merupakan bandar besar dan pemain lama di dunia narkoba. Dia merupakan kaki tangan seorang bandar di Malaysia. Sabu-sabu yang dijual di Jatim dan Jakarta berasal dari Hongkong yang diselundup­kan melalui jalur laut.

Dari bandar besar Malaysia itu, sabu-sabu dikirim langsung ke Susi dan dipasarkan di Jatim. Dari sanalah terungkap silsilah bahwa Yoyok merupakan bandar utama dan Susi berada di lapis kedua. Meski sama-sama mendekam di penjara, mereka tetap bisa mengendali­kan bisnis barang haram tersebut melalui sambungan telepon. (eko/c4/ady)

 ?? EKO PRIYONO/JAWA POS ?? BERPENGALA­MAN: Indri Rachmawati saat menjalani sidang perdana pada Senin (16/11).
EKO PRIYONO/JAWA POS BERPENGALA­MAN: Indri Rachmawati saat menjalani sidang perdana pada Senin (16/11).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia