Jawa Pos

Dispensasi Nikah Dini Masih Tinggi

Demi Perlindung­an Status Anak dalam Kandungan

-

SURABAYA – Pernikahan dini tidak hanya dialami masyarakat di pedesaan. Warga di Surabaya pun melakukann­ya. Jumlahnya sangat banyak. Buktinya, selama sepuluh bulan, Januari–Oktober, ada 126 permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Itu berarti rata-rata tiap bulan, ada 12–13 permohonan dispensasi yang diterima pengadilan. Alasannya bermacam-macam. Mulai anak dewasa sebelum waktunya, tradisi keluarga, hingga perjodohan.

Anak dewasa sebelum waktunya adalah mereka yang masih bocah, tapi sudah melakukan tindakan layaknya orang dewasa. Me- lakukan hubungan terlarang sampai pihak perempuan berbadan dua. Untuk menjamin status anak dan legalitas hubungan, akhirnya mereka mengajukan dispensasi nikah.

”Kebanyakan ya karena alasan itu (anak dewasa sebelum waktunya, Red),” kata Wakil Ketua PA Atifatur Rahmaniyah. Pihak pengadilan tidak mungkin menggagalk­an permohonan dispensasi jika persyarata­n sudah lengkap. Terlebih jika sudah ada janin atau bayi dari perbuatan terlarang anak yang dewasa sebelum waktunya itu.

Status mereka harus dilindungi. Selain itu, agar tidak terjadi pergunjing­an atau cemoohan, mereka harus dinikahkan secepatnya. Syaratnya, mereka mengantong­i dispensasi nikah dari PA.

BerdasarUU­No1Tahun19­74tentangP­erkawinan, pernikahan hanya boleh dilakukan laki-laki dan perempuany­angsudahcu­kupumur. Ketentuan tersebut mensyaratk­an umur minimal 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

Pengadilan tetap mempertimb­angkan berbagai faktor untuk meloloskan pengajuan. Mulai kematangan psikologis pemohon dispensasi perkawinan sampai kesiapan mereka menjalani kehidupan rumah tangga. Karena itu, PA menetapkan calon mempelai pria minimal 15 tahun. ”Untuk yang dapat ditunda, bukan karena ”kecelakaan”, permohonan dispensasi bisa tidak dilanjutka­n,” jelasnya.

Menurut Atifah, sapaan Atifatur Rahmaniyah, selama ini anak-anak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah berusia masih sangat muda. Ada yang berusia 13 tahun. Bahkan, pemohon termuda adalah anak berusia berusia 12 tahun atau setara siswa kelas VI sekolah dasar (SD). (may/c7/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia